SuaraBanten.id - Kasus penyelewengan dana desa, bantuan Covid-19 hingga gaji pegawai desa yang dilakukan oknum bendahara Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial NH mencapai babak baru.
Dana yang diselewengkan oknum bendahara berinisial NH hingga mencapai Rp570 juta itu diduga digunakan untuk judi online.
Saat ini, NH sudah diringkus aparat Kepolisian Polres Serang Kota. Meski ada pejabat di wilayahnya yang sudah tertangkap polisi, Camat Pabuaran, Asnawi enggan memberikan keterangan saat diminta tanggapan terkait NH.
Saat ditanyai wartawan Bantenhits (jaringan Suara.com), Asmawi berdalih terburu-buru karena akan menghadiri kegiatan di luar kantor.
Ia lantas mengarahkan wartawan untuk menghadapi ke Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Pabuaran, Suminta.
“Saya mau ada kegiatan lomba kampung bersih, minta komentarnya ke Pak Sekmat (Suminta) aja ya,” kata Asmawi sambil menunjukan ruangannya, Senin (19/10/2020).
Saat diwawancara, Sekmat Pabuaran, Suminta enggan berkomentar terkait hal tersebut. Ia lebih memilih bungkam, padahal orang nomor satu di Kecamatan Pabuaran itu sudah melimpahkan kewenangan kepada dirinya.
“Kalau soal itu, saya tidak bisa berkomentar takut salah persepsi. Sekarang kan sudah ditangani Polres Serang,” singkatnya.
Sebelumnya disampaikan, terbongkarnya kasus penyelewengan dana itu bermula dari RT dan RW yang mengeluhkan soal insentif yang tak kunjung di bayar sejak bulan Juni 2020.
Baca Juga: Ini 6 Golongan yang akan Mendapatkan BLT Pekerja Termin Kedua
Berawal dari hal ini, RT dan RW mendesak Pjs Kepala Desa Pabuaran untuk segera mencairkan insentif mereka. Usut punya usut, insentif tersebut ternyata diselewengkan oleh Bendahara Desa.
Tak hanya dana desa, NH juga menilep dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 sebesar Rp 42 juta. Pjs Kepala Desa yang geram melaporkan penggelapan tersebut ke pihak Kepolisian.
Berita Terkait
-
Ini 6 Golongan yang akan Mendapatkan BLT Pekerja Termin Kedua
-
Parah! Dana Bantuan Covid-19 Hingga Gaji Pegawai Desa Ditilep Bendahara
-
Masih Bisa Daftar, BLT UMKM Diperpanjang hingga Akhir November 2020
-
Masih Dibuka, Simak Cara Mendapatkan dan Pendaftaran BLT UMKM
-
YASMIB Sulawesi Fasilitasi Musyawarah Desa Penyelesaian Aspirasi di Pangkep
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya