SuaraBanten.id - Praktik prostitusi yang dijalankan seorang mucikari berinisial DD akhirnya berhenti usai polisi berhasil membongkar bisnis haramnya.
Bermula dari pengintaian polisi yang curiga terhadap gerak-gerik dua pria saat masuk ke dalam ruko yang kerap dijadikan tempat pijat untuk menghindari pemeriksaan petugas. Kasus prostitusi ini akhirnya terungkap.
Bisnis prostitusi online yang berberlokasi di Ruko Mardigras Blok KC 1 No. 7, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ini berhasil dibongkar polisi pada Selasa (13/10/2020) lalu.
Dalam penggerebekannya, polisi mengamankan dua pasangan mesum dan barang bukti berupa ratusan kondom.
Bahkan, saat digerebek, polisi mendapati dua pasang pria dan wanita pasangan tak sah sedang berduaan dengan kondisi tanpa busana.“Betul, kami mengamankan dua pasangan di dalam ruko yang sedang berbuat mesum,” kata Kapolsek Panongan AKP Rohmad Supriyanto kepada wartawan, Rabu (13/10/2020).
Bisnis esek-esek ini dijalankan DD melalui aplikasi Mi-Chat. Modusnya, DD memasang foto sejumlah PSK dengan tarif Rp400 ribu untuk setiap pelanggan yang ingin menikmati servis para wanita tersebut.
Bayaran tersebut kemudian dibagi dengan HD yang merupakan pemilik Spa sebesar Rp120 ribu dan kepada DD yakni perantara PSK dan pelanggan sebesar Rp30 ribu.
“Setelah harga sepakat, pelanggan kemudian datang dan masuk ke ruko spa yang sudah tersedia PSK di dalamnya,” ujar Rohmad, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com)
Saat ini, polisi sudah menetapkan DD dan HD sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 orang PSK dan dua laki-laki hidung belang.
Baca Juga: Pasangan Mesum Diamankan di Ruko Mardigas, Polisi Bawa Bukti Ratusan Kondom
Mereka diancam Pasal 296 dan atau Pasal 506 KHUP dengan ancaman hukuman masing-masing 1,4 tahun dan 3 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Pasangan Mesum Diamankan di Ruko Mardigas, Polisi Bawa Bukti Ratusan Kondom
-
Program dan Strategi Politik 3 Paslon Wali Kota Tangsel Terlengkap
-
Selama 2 Pekan, Pemkot Tangerang Raup Rp 10 Juta dari Denda Pelanggar PSBB
-
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penyerangan dan Perusakan saat Aksi UU Ciptaker
-
Viral Video Pasangan Mesum di Taman, Tangan Perekam sampai Gemetar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel