SuaraBanten.id - Semenjak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan Pemerintah Kabupaten Lebak pada 1 Oktober lalu, ribuan warga terjaring razia karena tidak patuh protokol kesehatan.
berbagai sanksi diberikan petugas penertiban mulai dari sanksi sosial hingga denda.
Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudian mengatakan, denda administratif setidaknya diberikan kepada 57 orang pelanggar prokes dalam masa PSBB. Dari jumlah tersebut, baru 27 orang yang sudah membayar denda administratifnya.
“Betul, sudah 27 orang dari 57 pelanggar yang sudah melunasi sanksi administrasi,” ujar Anong, Rabu (14/10/2020).
Total denda yang terkumpul, ia melanjutkan, dari 27 pelanggar mencapai Rp28 juta. Denda pertama bagi perorangan Rp30 ribu, sementara pelaku usaha dikenakan Rp100 ribu.
“Ada kelipatan jika orang tersebut kembali melakukan pelanggaran, seperti perorangan itu dikenakan kelipatan begitupun pelaku usaha. Sanksi kelipatan itu baru kami terapkan kepada salah satu pelaku usaha yang membayar Rp200 ribu. Kalau kedapatan lagi terus berlipat,” ujar Anong, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Sedangkan bagi pelanggar yang belum membayar denda yang masuk ke kas daerah, petugas menyita sementara kartu identitasnya.
“KTP itu sebagai jaminan, jika mereka sudah melunasi lewat Bank BJB silahkan bawa bukti pembayarannya ke kantor kami. Setelah itu KTP kami serahkan,” katanya.
Baca Juga: Selama PSBB Pengetatan, Pemprov DKI Tutup Sementara 190 Perusahaan
Berita Terkait
-
Selama PSBB Pengetatan, Pemprov DKI Tutup Sementara 190 Perusahaan
-
Yuk Lakukan Metode 20:20 Agar Mata Tak Cepat Lelah Saat Memakai Gawai!
-
Selama 2 Pekan, Pemkot Tangerang Raup Rp 10 Juta dari Denda Pelanggar PSBB
-
Hari Kedua PSBB Transisi, Jumlah Positif Corona di DKI Tambah 1.038 Kasus
-
Bioskop Kembali Dibuka, Simak 8 Protokol Kesehatan Ini Sebelum Menonton
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Pajero Sport Tabrak Honda Scoopy di Tangerang, Begini Kondisi Korban
-
Kenapa Wisatawan Asing Dilarang Masuk Kampung Badui Dalam dan Gajeboh ?
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman