SuaraBanten.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar jam malam, di tengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dilansir ANTARA, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Serang T.B. Hasanudin di Serang, Selasa (13/10/2020), mengatakan saat razia pihaknya masih menemukan beberapa tempat hiburan malam, seperti kafe dan tempat karoke, yang tetap membuka usahanya, meskipun sudah melewati jam operasional yang ditentukan selama PSBB.
"Berdasarkan surat perintah dari Kasatpol PP, kami melakukan razia ke beberapa lokasi THM di Kota Serang. Tetapi masih ada tempat yang belum mematuhi peraturan PSBB, seperti melanggar jam operasional," katanya.
Berdasarkan Perwal Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegah dan pengendalian COVID-19, bahwa jam operasional bagi tempat-tempat usaha dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Kita hanya memberikan batas sampai jam 22.00 WIB, jika nantinya pas razia kedapatan lagi melanggar, kita akan lakukan peneguran terlebih dahulu sampai dengan penutupan atau penyegelan," kata Hasanudin.
Dalam razia tersebut, pihaknya juga terus menyosialisasikan kepada pihak pengelola usaha terkait dengan jam operasional di masa perpanjangan PSBB di wilayah itu.
"Kalau melihat dari penerapan protokol kesehatannya sudah bagus, disiapkan seperti tempat pencucian tangan dan termasuk dengan pemeriksaan suhu tubuh," katanya.
Dari hasil razia itu, petugas Satpol PP Kota Serang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol ilegal serta melakukan pemeriksaan identitas terhadap para perempuan pemandu lagu (PL) yang berada di semua lokasi tempat hiburan.
"Dalam kegiatan razia ini kami mendapatkan kurang lebih 30 botol miras dengan berbagai jenis, untuk pemandu lagu kita hanya lakukan pemeriksaan identitas saja," kata dia.
Baca Juga: Masih SMP Retas Situs KPU Jember, ZFR Dikenal Baik dan Rajin Ibadah
Berita Terkait
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026
-
Hadapi Persib Tanpa Penonton, Pelatih Dewa United Kecewa: Layaknya Aktor, Kami Butuh Penonton!
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit
-
Murah Tapi Gak Murahan! 5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Rp 200 Ribuan untuk Daily Run
-
Update Kecelakaan SDN Sukaratu 5: Polisi Tunggu Gelar Perkara, Pengemudi Tidak Ditahan
-
Dua Pejabat Beda Suara: BPKAD Sebut WFH ASN Tak Hemat APBD, BKPSDM Klaim Efisien
-
Samudra Hindia Barat Lampung hingga Jawa Tengah Rawan Gelombang Tinggi, Cek Daftarnya!