SuaraBanten.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar jam malam, di tengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dilansir ANTARA, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Serang T.B. Hasanudin di Serang, Selasa (13/10/2020), mengatakan saat razia pihaknya masih menemukan beberapa tempat hiburan malam, seperti kafe dan tempat karoke, yang tetap membuka usahanya, meskipun sudah melewati jam operasional yang ditentukan selama PSBB.
"Berdasarkan surat perintah dari Kasatpol PP, kami melakukan razia ke beberapa lokasi THM di Kota Serang. Tetapi masih ada tempat yang belum mematuhi peraturan PSBB, seperti melanggar jam operasional," katanya.
Berdasarkan Perwal Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegah dan pengendalian COVID-19, bahwa jam operasional bagi tempat-tempat usaha dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Masih SMP Retas Situs KPU Jember, ZFR Dikenal Baik dan Rajin Ibadah
"Kita hanya memberikan batas sampai jam 22.00 WIB, jika nantinya pas razia kedapatan lagi melanggar, kita akan lakukan peneguran terlebih dahulu sampai dengan penutupan atau penyegelan," kata Hasanudin.
Dalam razia tersebut, pihaknya juga terus menyosialisasikan kepada pihak pengelola usaha terkait dengan jam operasional di masa perpanjangan PSBB di wilayah itu.
"Kalau melihat dari penerapan protokol kesehatannya sudah bagus, disiapkan seperti tempat pencucian tangan dan termasuk dengan pemeriksaan suhu tubuh," katanya.
Dari hasil razia itu, petugas Satpol PP Kota Serang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol ilegal serta melakukan pemeriksaan identitas terhadap para perempuan pemandu lagu (PL) yang berada di semua lokasi tempat hiburan.
"Dalam kegiatan razia ini kami mendapatkan kurang lebih 30 botol miras dengan berbagai jenis, untuk pemandu lagu kita hanya lakukan pemeriksaan identitas saja," kata dia.
Baca Juga: Salah Satu Peretas Situs KPU Jember Ternyata Pelajar SMP Asal Serang
Berita Terkait
-
Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
-
Komentar Gubernur Banten Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek di Tengah Usaha Tarik Investor
-
Profil PT Chandra Asri Alkali (CAA), Ini Sosok Pemiliknya
-
Dinobatkan Jadi Smart Hospital, Inovasi Layanan Kesehatan Berbasis Teknologi Kini Hadir di Serang
-
Pemerintah Akan Renovasi 10.440 Sekolah di Indonesia
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten