SuaraBanten.id - Kepala Bappeda Nanang Saefudin diangkat menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah Kota Serang. Pengangkatan itu dilakukan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin.
Pengangkatan itu dilakukan sekaligus serah terima Jabatan Tinggi Pratama (JPT) yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang di aula Setda Kota Serang.
Sebelumnya Sekda Kota Serang dijabat Tb Urip Henus.
Nanang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda.
Baca Juga: Tan Malaka Dikutip Menteri Malaysia, di Indonesia Bukunya jadi Barang Bukti
Kemudian, Tb Urip Henus sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengungkapkan bahwa, pada Jumat (9/10/2020) lalu Pemkot Serang melakukan pelantikan JPT dan saat ini dilanjutkan dengan sertijab. Hal ini dikarenakan tidak boleh terjadi adanya kekosongan jabatan di pemerintahan. “Apalagi Sekda itu objek vital, jabatan yang tidak boleh ada stagnan,” kata Wakil Walikota Serang kepada awak media, Senin (12/10/2020).
Dengan diadakannya sertijab ini Nanang bisa cepat beradaptasi. Wakil Walikota Serang juga meyakini dengan jiwa patriot dan jiwa nasionalismenya Tb Urip Henus, bisa tetap semangat membawa Kota Serang yang lebih baik.
“Terkait tentang Plh, Pak Nanang cepat bisa beradaptasi, bisa menjalankan tugas-tugas sebagaimana mestinya dan harus mampu melebihi kepiawaian Pak Urip,” jelasnya.
Kemudian untuk rotasi mutasi jabatan yang lainnya, lanjut dia, ia merasa bukan hal yang baru dan hal yang tabu untuk seorang ASN.
“Sudah biasa sebagai ASN tukar-tukar jabatan. Saya berharap dengan sertijab ini bisa cepat beradaptasi karena kita sadari bahwa hari ini dan besok ada rapat bersama yang membahas anggaran perubahan,” katanya.
Di tempat yang sama Plh Sekda Kota Serang Nanang Saefudin menyampaikan bahwa, jika merujuk pada UU 23 tahun 2014 pasal 213 ayat 2 tugas sekda ada 3. Pertama, menyusun kebijakan dan membantu menyusun kebijakan kepala daerah.
Baca Juga: Masa PSBB, THM di Kota Serang "Bandel" Tetap Buka Hingga Larut Malam
“Kebijakan itu ada Perda, perwal, Kepwal ada surat-surat. Tentu kebijakan itu harus dikaji secara matang. Pertama adalah aspek hukum, aspek sosial, aspek ekonomi dan aspek-aspek lainnya,” kata Nanang.
Berita Terkait
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda