SuaraBanten.id - Kepala Bappeda Nanang Saefudin diangkat menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah Kota Serang. Pengangkatan itu dilakukan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin.
Pengangkatan itu dilakukan sekaligus serah terima Jabatan Tinggi Pratama (JPT) yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang di aula Setda Kota Serang.
Sebelumnya Sekda Kota Serang dijabat Tb Urip Henus.
Nanang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda.
Kemudian, Tb Urip Henus sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengungkapkan bahwa, pada Jumat (9/10/2020) lalu Pemkot Serang melakukan pelantikan JPT dan saat ini dilanjutkan dengan sertijab. Hal ini dikarenakan tidak boleh terjadi adanya kekosongan jabatan di pemerintahan. “Apalagi Sekda itu objek vital, jabatan yang tidak boleh ada stagnan,” kata Wakil Walikota Serang kepada awak media, Senin (12/10/2020).
Dengan diadakannya sertijab ini Nanang bisa cepat beradaptasi. Wakil Walikota Serang juga meyakini dengan jiwa patriot dan jiwa nasionalismenya Tb Urip Henus, bisa tetap semangat membawa Kota Serang yang lebih baik.
“Terkait tentang Plh, Pak Nanang cepat bisa beradaptasi, bisa menjalankan tugas-tugas sebagaimana mestinya dan harus mampu melebihi kepiawaian Pak Urip,” jelasnya.
Kemudian untuk rotasi mutasi jabatan yang lainnya, lanjut dia, ia merasa bukan hal yang baru dan hal yang tabu untuk seorang ASN.
“Sudah biasa sebagai ASN tukar-tukar jabatan. Saya berharap dengan sertijab ini bisa cepat beradaptasi karena kita sadari bahwa hari ini dan besok ada rapat bersama yang membahas anggaran perubahan,” katanya.
Di tempat yang sama Plh Sekda Kota Serang Nanang Saefudin menyampaikan bahwa, jika merujuk pada UU 23 tahun 2014 pasal 213 ayat 2 tugas sekda ada 3. Pertama, menyusun kebijakan dan membantu menyusun kebijakan kepala daerah.
Baca Juga: Tan Malaka Dikutip Menteri Malaysia, di Indonesia Bukunya jadi Barang Bukti
“Kebijakan itu ada Perda, perwal, Kepwal ada surat-surat. Tentu kebijakan itu harus dikaji secara matang. Pertama adalah aspek hukum, aspek sosial, aspek ekonomi dan aspek-aspek lainnya,” kata Nanang.
Yang kedua, lanjut dia, fungsi Sekda itu adalah mengkoordinasikan seluruh OPD di dinas-dinas badan, bagaimana pelayan pemerintahan baik dari sisi perencanaan penganggaran, pelaksanaan kegiatan bisa terjadi harmonisasi.
Ketiga, pelayanan administratif kepada walikota dan wakil walikota.
“Tapi intinya saya seorang ASN harus siap ditempatkan dimana saja, tugas Plh nantikan setelah ini ada penunjukan pejabat sekda, kita juga berharap ada open bidding secepatnya supaya tidak ada penafsiran yang bermacam-macam,” jelasnya.
Berita Terkait
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Cek Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Selasa 23 Desember 2025, Jangan Sampai Telat!
-
4 Kiprah Taktis Sufmi Dasco Ahmad di Dapil Banten III Sepanjang 2025
-
Kapolri Soroti 4 'Titik Panas' di Banten, Pelabuhan Merak hingga Wisata Jadi Prioritas
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025