Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:49 WIB
Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin memimlin sertijab Sekda Kota Serang. (Ade/bantennews.co.id)

SuaraBanten.id - Kepala Bappeda Nanang Saefudin diangkat menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah Kota Serang. Pengangkatan itu dilakukan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin.

Pengangkatan itu dilakukan sekaligus serah terima Jabatan Tinggi Pratama (JPT) yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang di aula Setda Kota Serang.

Sebelumnya Sekda Kota Serang dijabat Tb Urip Henus.

Nanang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda.

Baca Juga: Tan Malaka Dikutip Menteri Malaysia, di Indonesia Bukunya jadi Barang Bukti

Kemudian, Tb Urip Henus sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengungkapkan bahwa, pada Jumat (9/10/2020) lalu Pemkot Serang melakukan pelantikan JPT dan saat ini dilanjutkan dengan sertijab. Hal ini dikarenakan tidak boleh terjadi adanya kekosongan jabatan di pemerintahan. “Apalagi Sekda itu objek vital, jabatan yang tidak boleh ada stagnan,” kata Wakil Walikota Serang kepada awak media, Senin (12/10/2020).

Dengan diadakannya sertijab ini Nanang bisa cepat beradaptasi. Wakil Walikota Serang juga meyakini dengan jiwa patriot dan jiwa nasionalismenya Tb Urip Henus, bisa tetap semangat membawa Kota Serang yang lebih baik.
“Terkait tentang Plh, Pak Nanang cepat bisa beradaptasi, bisa menjalankan tugas-tugas sebagaimana mestinya dan harus mampu melebihi kepiawaian Pak Urip,” jelasnya.

Kemudian untuk rotasi mutasi jabatan yang lainnya, lanjut dia, ia merasa bukan hal yang baru dan hal yang tabu untuk seorang ASN.
“Sudah biasa sebagai ASN tukar-tukar jabatan. Saya berharap dengan sertijab ini bisa cepat beradaptasi karena kita sadari bahwa hari ini dan besok ada rapat bersama yang membahas anggaran perubahan,” katanya.

Di tempat yang sama Plh Sekda Kota Serang Nanang Saefudin menyampaikan bahwa, jika merujuk pada UU 23 tahun 2014 pasal 213 ayat 2 tugas sekda ada 3. Pertama, menyusun kebijakan dan membantu menyusun kebijakan kepala daerah.

Baca Juga: Masa PSBB, THM di Kota Serang "Bandel" Tetap Buka Hingga Larut Malam

“Kebijakan itu ada Perda, perwal, Kepwal ada surat-surat. Tentu kebijakan itu harus dikaji secara matang. Pertama adalah aspek hukum, aspek sosial, aspek ekonomi dan aspek-aspek lainnya,” kata Nanang.

Yang kedua, lanjut dia, fungsi Sekda itu adalah mengkoordinasikan seluruh OPD di dinas-dinas badan, bagaimana pelayan pemerintahan baik dari sisi perencanaan penganggaran, pelaksanaan kegiatan bisa terjadi harmonisasi.

Ketiga, pelayanan administratif kepada walikota dan wakil walikota.

“Tapi intinya saya seorang ASN harus siap ditempatkan dimana saja, tugas Plh nantikan setelah ini ada penunjukan pejabat sekda, kita juga berharap ada open bidding secepatnya supaya tidak ada penafsiran yang bermacam-macam,” jelasnya.

Load More