SuaraBanten.id - Buntut aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak Omnibus Law yang berujung bentrok dengan aparat Kepolisian pada Selasa (6/10/2020) lalu di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten. Sebanyak 14 orang yang ditangkap secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.
14 orang tersebut terdiri dari 8 mahasiswa, 4 pelajar dan 2 pedagang tersebut, hanya 1 orang mahasisw yang masih ditahan.
Sementara untuk sisanya dikembalikan ke orang tua dengan tetap dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukumnya berjalan di pengadilan.
"Hanya pelaku BS (18) yang ditahan lantaran terbukti melempar batu ke Kabag Ops Polda Banten yang mengakibatkan bocornya kepala pejabat Polda Banten itu. BS dikenakan pasal 351 KUHP dengan masa hukuman lima tahun penjara," ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat konferensi pers, Kamis (8/10/2020) sore di Mapolda Banten.
Dikatakan Edy, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada 13 orang lainnya dikarenakan hukuman yang akan dijalani dibawah lima tahun penjara. Namun meski begitu, proses pengadilan akan tetap berjalan bagi semuanya.
"Tidak dilakukan penahanan karena dibawah lima tahun penjara. Tapi tetap dilakukan proses sampai pengadilan, dengan dikenakan wajib lapor. Dan (sekarang) sudah dikembalikan ke orang tua dan civitas akademi untuk dilakukan pembinaan," terangnya.
Sementara massa berinisial MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ dan FF dikenakan pasal 218 KUHL dengan masa hukuman penjara empat bulan. Untuk RR, MI, MF dan MM dikenakan Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
"NA dan MZ itu pedagang. Kemudian RR, MI, MF dan MM itu pelajar. Sisanya mahasiswa," ujar Edy.
Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi menambahkan, salah satu mahasiswa berinisial OA dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidanan paling lama 1,4 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Demo Ricuh Omnibus Law, Ekskavator MRT di Sarinah Dibakar Massa
Dari tangan pelaku, Polisi turut menyita sebuah buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 persen" yang disembunyikan pelaku saat penangkapan.
"Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212. Menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian," kata AKPB Dedi Supriadi.
Penetapan ke-14 orang yang ditangkap saat aksi demonstrasi lantaran telah melakukan perlawanan terhadap aparat Kepolisian dengan cara melakukan pelemparan batu. Bahkan, saat coba untuk dibubarkan mereka terkesan membandel meski sudah diperingatkan berkali-kali.
Diketahui sebelumnya, Ribuan massa menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja pada Selasa, 6 Oktober 2020 lalu di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang. Aksi yang dimulai pada pukul 15.00 WIB sempat diwarnai aksi blokade jalan oleh massa aksi.
Sekira pukul 19.00 WIB justru terjadi bentrokan dengan aparat Kepolisian lantaran massa aksi enggan membubarkan diri.
Atas insiden tersebut, sejumlah orang dari kedua belah pihak mengalami luka-luka. Dan 14 orang dari massa aksi berhasil diamankan Kepolisian.
Berita Terkait
-
Demo Ricuh Omnibus Law, Ekskavator MRT di Sarinah Dibakar Massa
-
Halte Rusak usai Demo UU Ciptaker, Publik Diminta Waspada Pengalihan Isu
-
Geng Motor Menyusup di Demo DPRD Cilegon, Terungkap Berkat Polisi-Mahasiswa
-
Kata Pelajar yang Diamankan Saat Aksi Omnibus Law, "Kami Hanya Jalan-Jalan"
-
Polisi Sebut Ada Anarko Jakarta Ingin Buat Ricuh Aksi di Palembang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel