SuaraBanten.id - Buntut aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak Omnibus Law yang berujung bentrok dengan aparat Kepolisian pada Selasa (6/10/2020) lalu di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten. Sebanyak 14 orang yang ditangkap secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.
14 orang tersebut terdiri dari 8 mahasiswa, 4 pelajar dan 2 pedagang tersebut, hanya 1 orang mahasisw yang masih ditahan.
Sementara untuk sisanya dikembalikan ke orang tua dengan tetap dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukumnya berjalan di pengadilan.
"Hanya pelaku BS (18) yang ditahan lantaran terbukti melempar batu ke Kabag Ops Polda Banten yang mengakibatkan bocornya kepala pejabat Polda Banten itu. BS dikenakan pasal 351 KUHP dengan masa hukuman lima tahun penjara," ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat konferensi pers, Kamis (8/10/2020) sore di Mapolda Banten.
Dikatakan Edy, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada 13 orang lainnya dikarenakan hukuman yang akan dijalani dibawah lima tahun penjara. Namun meski begitu, proses pengadilan akan tetap berjalan bagi semuanya.
"Tidak dilakukan penahanan karena dibawah lima tahun penjara. Tapi tetap dilakukan proses sampai pengadilan, dengan dikenakan wajib lapor. Dan (sekarang) sudah dikembalikan ke orang tua dan civitas akademi untuk dilakukan pembinaan," terangnya.
Sementara massa berinisial MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ dan FF dikenakan pasal 218 KUHL dengan masa hukuman penjara empat bulan. Untuk RR, MI, MF dan MM dikenakan Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
"NA dan MZ itu pedagang. Kemudian RR, MI, MF dan MM itu pelajar. Sisanya mahasiswa," ujar Edy.
Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi menambahkan, salah satu mahasiswa berinisial OA dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidanan paling lama 1,4 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Demo Ricuh Omnibus Law, Ekskavator MRT di Sarinah Dibakar Massa
Dari tangan pelaku, Polisi turut menyita sebuah buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 persen" yang disembunyikan pelaku saat penangkapan.
"Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212. Menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian," kata AKPB Dedi Supriadi.
Penetapan ke-14 orang yang ditangkap saat aksi demonstrasi lantaran telah melakukan perlawanan terhadap aparat Kepolisian dengan cara melakukan pelemparan batu. Bahkan, saat coba untuk dibubarkan mereka terkesan membandel meski sudah diperingatkan berkali-kali.
Diketahui sebelumnya, Ribuan massa menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja pada Selasa, 6 Oktober 2020 lalu di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang. Aksi yang dimulai pada pukul 15.00 WIB sempat diwarnai aksi blokade jalan oleh massa aksi.
Sekira pukul 19.00 WIB justru terjadi bentrokan dengan aparat Kepolisian lantaran massa aksi enggan membubarkan diri.
Atas insiden tersebut, sejumlah orang dari kedua belah pihak mengalami luka-luka. Dan 14 orang dari massa aksi berhasil diamankan Kepolisian.
Berita Terkait
-
Demo Ricuh Omnibus Law, Ekskavator MRT di Sarinah Dibakar Massa
-
Halte Rusak usai Demo UU Ciptaker, Publik Diminta Waspada Pengalihan Isu
-
Geng Motor Menyusup di Demo DPRD Cilegon, Terungkap Berkat Polisi-Mahasiswa
-
Kata Pelajar yang Diamankan Saat Aksi Omnibus Law, "Kami Hanya Jalan-Jalan"
-
Polisi Sebut Ada Anarko Jakarta Ingin Buat Ricuh Aksi di Palembang
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang
-
Krisis Murid Berujung Merger 3 SDN di Kota Serang: Rombel Dipangkas, 3 Guru Terdepak
-
Imbas Sistem Zonasi dan Krisis Anak Usia Sekolah, 3 SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Dimerger