SuaraBanten.id - Seorang pemuda yang turut aksi dalam unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja di Kawasan Bitung pada Kamis (8/10/2020), Kabupaten Tangerang diamankan polisi karena diduga menjadi provokator.
Merujuk dari laporan Bantenhits (jaringan Suara.com), tiba-tiba aparat kepolisian yang sedang berjaga langsung menyeret salah satu peserta massa aksi tersebut. Dia kemudian digiring ke sebuah ruko untuk diinterogasi lebih lanjut.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Ade Ary Syam sampai berkali-kali mengimbau ribuan aliansi serikat buruh tersebut untuk tetap kondusif. Melalui pengeras suara dari mobil komando, Ade bahkan ikut di barisan pertahanan petugas untuk meredam suasana.
“Kawan-kawan buruh, kami mohon tetap jaga kondusifitasnya. Jangan sampai aksi kawan-kawan ini dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Ia juga mengimbau, agar para buruh yang tergabung dalam aksi kembali memeriksa barisan pasukannya karena khawatir ada provokotar yang menyusup.
“Tolong periksa kanan-kiri kawan-kawan buruh. Awasi barisannya, jangan ada penyusup yang malah memanfaatkan kondisi ini,” ujarnya.
Kekinian, aparat gabungan TNI-Polri masih berjaga di Kawasan Bitung untuk menghadang buruh yang hendak berangkat ke Jakarta ikut demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Polisi Pukul Mundur Massa, Aksi Tolak UU Omnibus Law di Palembang Ricuh
-
Demo Memanas, Transjakarta Stop Operasi, Layanan KA dari Gambir Diubah
-
Ibu Pertiwi Memanggil! Kumpulan Berita Aksi Massa Tolak UU Cipta Kerja
-
Pesan Istana ke Mahasiswa dan Pelajar yang Demo: Pulang, Belajar di Rumah
-
Suasana Jelang Petang di Kawasan Malioboro Usai Demo Ricuh
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Samsung Galaxy S26 Series Hadir sebagai AI Phone Andal untuk Aktivitas Harian 2026
-
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Nasib Tragis Pasutri Eks Pejabat Serang, Masuk Bui Gara-Gara Urusan Tanah 1.560 Meter