SuaraBanten.id - 1.500 buruh akan turut aksi melakukan mogok kerja massal menentang UU Omnibus Law, demikian klaim Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI).
Berdasarkan laporan yang disampaikan Bantenhits (jaringan Suara.com), para buruh tersebut akan menggelar unjuk rasa pada 6-8 Oktober 2020 yang dipusatkan di Kantor Bupati Tangerang hingga ke DPR RI.
Buruh bersama KSPSI diagendakan akan tetap menggelar aksi meski di tengah Pandemi Covid-19 lantaran para buruh menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja jauh lebih menakutkan dari penyebaran virus corona.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi mengatakan, beberapa poin di UU Omnibus Law yang disahkan DPR sangat merugikan kaum buruh.
Salah satunya poin yang menghilangkan pesangon dan melegalkan sistem outsourcing atau sistem kontrak di semua lini bidang pekerjaan.
“Upah minimum berdasarkan rancangan undang-undang tersebut tidak akan mengalami kenaikan setiap tahun, terus pekerja kontrak juga tidak berbatas oleh waktu. Tentu RUU ini kami nilai lebih kejam dari pada penyebaran virus corona di Indonesia,” ujarnya pada media massa, Senin, (5/10/2020).
“Kalau pertanyaannya seperti itu (unjuk rasa saat pandemi), saya ingin membalik pertanyaannya kenapa DPR RI menciptakan suasana seperti ini (mengusulkan secara kilat pengesahan RUU Omnibuslaw). Padahal semua sudah tahu, draf rancangan undang-undang ini tidak ada keberpihakan sama sekali terhadap kaum buruh,” ujarnya lagi.
Meski demikian, ia memastikan aksi para buruh dari serikat yang ia pimpin akan senantiasa mengedepankan protokol kesehatan dengan ketat.
Selain itu, ia juga sudah memberikan arahan agar para buruh yang akan berunjuk rasa juga dianjurkan untuk membawa hand sanitizer.
Baca Juga: Buruh Jogja Bakal Gelar Aksi Mogok Kerja Sambut Pengesahan RUU Cipta Kerja
Berita Terkait
-
RUU Cipta Kerja Disahkan, Novel Baswedan Khawatir Bernasib seperti UU KPK
-
Pengesahan Omnibus Law Dipercepat, Buruh Semakin Terpancing Turun ke Jalan
-
Apindo Batam: Mogok Kerja Buruh Tidak Sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan
-
Tak Bisa Beli Kuota, Rizki Belajar Online di Kantor Kecamatan Serpong
-
Tak Peduli COVID-19, Ribuan Buruh Tangerang Tetap Gelar Aksi Selasa Besok
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial