SuaraBanten.id - 1.500 buruh akan turut aksi melakukan mogok kerja massal menentang UU Omnibus Law, demikian klaim Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI).
Berdasarkan laporan yang disampaikan Bantenhits (jaringan Suara.com), para buruh tersebut akan menggelar unjuk rasa pada 6-8 Oktober 2020 yang dipusatkan di Kantor Bupati Tangerang hingga ke DPR RI.
Buruh bersama KSPSI diagendakan akan tetap menggelar aksi meski di tengah Pandemi Covid-19 lantaran para buruh menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja jauh lebih menakutkan dari penyebaran virus corona.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi mengatakan, beberapa poin di UU Omnibus Law yang disahkan DPR sangat merugikan kaum buruh.
Salah satunya poin yang menghilangkan pesangon dan melegalkan sistem outsourcing atau sistem kontrak di semua lini bidang pekerjaan.
“Upah minimum berdasarkan rancangan undang-undang tersebut tidak akan mengalami kenaikan setiap tahun, terus pekerja kontrak juga tidak berbatas oleh waktu. Tentu RUU ini kami nilai lebih kejam dari pada penyebaran virus corona di Indonesia,” ujarnya pada media massa, Senin, (5/10/2020).
“Kalau pertanyaannya seperti itu (unjuk rasa saat pandemi), saya ingin membalik pertanyaannya kenapa DPR RI menciptakan suasana seperti ini (mengusulkan secara kilat pengesahan RUU Omnibuslaw). Padahal semua sudah tahu, draf rancangan undang-undang ini tidak ada keberpihakan sama sekali terhadap kaum buruh,” ujarnya lagi.
Meski demikian, ia memastikan aksi para buruh dari serikat yang ia pimpin akan senantiasa mengedepankan protokol kesehatan dengan ketat.
Selain itu, ia juga sudah memberikan arahan agar para buruh yang akan berunjuk rasa juga dianjurkan untuk membawa hand sanitizer.
Baca Juga: Buruh Jogja Bakal Gelar Aksi Mogok Kerja Sambut Pengesahan RUU Cipta Kerja
Berita Terkait
-
RUU Cipta Kerja Disahkan, Novel Baswedan Khawatir Bernasib seperti UU KPK
-
Pengesahan Omnibus Law Dipercepat, Buruh Semakin Terpancing Turun ke Jalan
-
Apindo Batam: Mogok Kerja Buruh Tidak Sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan
-
Tak Bisa Beli Kuota, Rizki Belajar Online di Kantor Kecamatan Serpong
-
Tak Peduli COVID-19, Ribuan Buruh Tangerang Tetap Gelar Aksi Selasa Besok
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Kisah Bumbi, Produk Popok Ramah Lingkungan Binaan BRI
-
Libur Tenang dengan BRI: Weekend Banking, BRImo & Layanan 24 Jam Siap Sedia
-
Tradisi 1939 Hidup Kembali! Tangerang Gelar Arak-arakan Perahu Maulud Penuh Suka Cita
-
Hari Pelanggan Nasional, Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah di Berbagai Daerah
-
Kok Bisa Makanan Basi Lolos? Ombudsman Bongkar Titik Rawan Program Makan Bergizi Gratis di Banten