SuaraBanten.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) mengklaim, 1.500 buruh akan turut aksi melakukan mogok kerja massal menentang UU Omnibus Law.
Merujuk pada Bantenhits (jaringan Suara.com), para buruh tersebut akan menggelar unjuk rasa pada 6-8 Oktober 2020 yang dipusatkan di Kantor Bupati Tangerang hingga ke DPR RI.
KSPSI bersama buruh akan tetap menggelar aksi meski di tengah Pandemi Covid-19 lantaran para buruh menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja jauh lebih menakutkan dari penyebaran virus corona.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi mengatakan, beberapa poin di UU Omnibus Law yang disahkan DPR sangat merugikan kaum buruh.
Salah satunya poin yang menghilangkan pesangon dan melegalkan sistem outsourcing atau sistem kontrak di semua lini bidang pekerjaan.
“Upah minimum berdasarkan rancangan undang-undang tersebut tidak akan mengalami kenaikan setiap tahun, terus pekerja kontrak juga tidak berbatas oleh waktu. Tentu RUU ini kami nilai lebih kejam dari pada penyebaran virus corona di Indonesia,” ujarnya pada wartawan Senin, (5/10/2020).
“Kalau pertanyaannya seperti itu (unjuk rasa saat pandemi), saya ingin membalik pertanyaannya kenapa DPR RI menciptakan suasana seperti ini (mengusulkan secara kilat pengesahan RUU Omnibuslaw). Padahal semua sudah tahu, draf rancangan undang-undang ini tidak ada keberpihakan sama sekali terhadap kaum buruh,” imbuhnya.
Meski begitu, ia memastikan aksi para buruh dari serikat yang ia pimpin akan senantiasa mengedepankan protokol kesehatan dengan ketat.
Ia juga sudah memberikan arahan agar para buruh yang akan berunjuk rasa juga dianjurkan untuk membawa hand sanitizer.
Baca Juga: Organisasi Profesi Dokter Surati Menkes dan Berita Populer Lainnya
Berita Terkait
-
Organisasi Profesi Dokter Surati Menkes dan Berita Populer Lainnya
-
Gelar Paripurna RUU Ciptaker Hari Ini, DPR Hindari Unjuk Rasa Buruh?
-
Masuk Zona Merah, Kota Bandung Tingkatkan Level Kewaspadaan
-
Antisipasi Aksi Buruh, Polda Kepri Siapkan Personel Pengamanan
-
Ini Taksiran Harga Vaksin Covid-19 Buatan Bio Farma
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah