SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melaporkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Langkah ini diambil karena Wakil Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Yandri diduga dengan sengaja melakukan sosialisasi dan Penyerahan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah di villa kediaman Bakal Calon Wali Kota Cilegon Iye Iman Rohiman, di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Jumat (18/9/2020).
Pelaporan ini dilakukan setelah sejumlah berbagai kajian dan pengumpulan sejumlah bukti yang diyakini bahwa Yandri Susanto telah melakukan penyalahgunaan wewenang, demikian klaim Ketua Bawaslu Cilegon.
“Kami meyakini Pak Yandri melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPR RI. Karena acara sosialisasi itu dihadiri Pak Iye yang saat itu sebagai Bakal Calon Wali Kota Cilegon,”kata Siswandi, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Ia juga menuturkan, sudah merekomendasikan DPR RI untuk menindaklanjuti laporan Bawaslu Cilegon untuk memberikan teguran kepada Yandri.
“Secara etik, itu sudah melanggar. Makanya kami surati DPR RI,”bebernya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Terkait adanya laporan dari Bawaslu Kota Cilegon, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengaku bahwa hingga saat ini belum menerima surat laporan tersebut. Ia menegaskan kegiatan yang dilakukannya di kediaman Iye Iman Rohiman sama sekali tidak melanggar aturan.
“Sampai sekarang saya belum terima surat teguran itu, baik dari DPR RI maupun dari Bawaslu. Kesalahan saya dibagian mananya, rasanya tidak ada satu pelanggaran pun yang saya lakukan,” tandasnya.
Baca Juga: Memprediksi Siapa yang Bakal Mendukung Partai Ummat Bentukan Amien Rais
Menurutnya, agenda sosialisasi dan penyerahan bantuan yang ia lakukan sudah sesuai kewenangannya. Terkait acara digelar di villa Iye Iman Rohiman, Yandri mengatakan tak jadi masalah karena Iye masih berstatus Bakal Calon Wali Kota Cilegon.
“Iye kan belum calon, masih bakal calon. Maka itu, saya anggap Iye masih tokoh masyarakat Kota Cilegon. Kalau dia sudah ada nomor urut, saya tidak berani. Saya tahu aturan karena saya yang buat UU Pilkada no 10 Tahun 2016,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jelang RUU Cipta Kerja Disahkan, Anggota DPR Asyik Main HP hingga Ngobrol
-
Politikus PKS Ajak Tolak RUU Omnibus Law Ciptakerja
-
DPR Mendadak Majukan Jadwal Rapat RUU Cipta Kerja, Tuai Kecurigaan Publik
-
Kritik RUU Cilaka, Buruh di Riau Gelar Mogok Massal
-
PKS Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya!
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang