SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten diminta menerbitkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Tata Ruang atau RUTR untuk mendukung mitigasi bencana alam. Regulasi itu dinilai penting agar jika terjadi bencana alam seperti tsunami tidak banyak menimbulkan korban jiwa dan kerusakan infrastuktur.
"Kita berharap perda RUTR bisa segera diterbitkan," kata Dian Wahyudi, seorang anggota DPRD Kabupaten Lebak, Sabtu (26/9/2020).
Penerbitan perda RUTR tersebut sehubungan hasil riset tim peneliti Institut Teknologi Bandung atau ITB bahwa di pantai Lebak yang berhadapan langsung dengan Perairan Samudera Hindia terdapat potensi megathrust, gempa besar.
Dimana potensi megathrust itu dapat menyebabkan terjadinya gelombang tsunami di Perairan Selat Sunda, Selatan Banten dan berpeluang ombak mencapai ketinggian 20 meter. Potensi tsunami di Kabupaten Lebak meliputi Kecamatan Wanasalam, Malingping, Cihara, Panggarangan, Bayah dan Cilograng.
Karena itu, perda RUTR secepatnya bisa diterbitkan untuk mendukung mitigasi bencana alam agar tidak banyak korban jiwa dan tidak banyak kerusakan material. Dalam perda RUTR itu maka kawasan zona bencana alam perlu pembangunan perumahan, dan perkantoran tahan terhadap gelombang tsunami.
Selain itu juga sarana dan prasarana kawasan evakuasi, rute-rute penyelamatan, pembangunan shelter hingga sirine peringatan. Begitu juga pemerintah daerah terus mengoptimalkan sosialisasi hingga melaksanakan kegiatan simulasi dalam upaya mengurangi risiko kebencanaan agar tidak menimbulkan korban jiwa jika sewaktu-waktu terjadi gempa tektonik.
"Kami menerima laporan bahwa pemkab Lebak sudah mengajukan raperda RUTR, termasuk di antaranya bagaimana penanganan mitigasi bencana alam," terangnya.
Erwin, seorang tokoh masyarakat Bayah Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya mendukung pemerintah daerah menerbitkan perda RUTR untuk penanganan mitigasi bencana alam guna meminimalisasi korban bencana.
"Peluang kegempaan Megatras dengan berkekuatan cukup besar hingga menimbulkan gelombang tsunami sangat berpotensi terjadi," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Pemprov Baru Mau Ajukan Perda PSBB usai Disinggung Ketua DPRD DKI
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia mengatakan pemerintah daerah sudah mengajukan RUTR untuk mitigasi bencana alam untuk mengurangi korban jiwa.
"Kita berharap RUTR bisa secepatnya dibahas bersama anggota DPRD," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Protes Raperda KTR, Massa Pedagang Geruduk DPRD DKI: Pendapatan Kami Hari ini buat Hidup Besok!
-
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Ajukan Perda untuk Perkuat Peran Pondok Pesantren
-
DPRD Ungkap Minimnya Sanksi Pelanggaran Perda, Pemprov DKI Diminta Serius Tegakkan Aturan
-
DPRD DKI Jakarta Prioritaskan Revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi
-
Targetkan Penerapan Sekolah Gratis Juli 2025, DPRD DKI Bakal Revisi Perda Pendidikan
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Ratusan Siswa SMAN 1 Cimarga Mogok Sekolah, Guru Tetap Masuk, Kepsek Duga Ada Backing
-
Dugaan Penamparan Picu Protes, Ratusan Siswa SMAN 1 Cimarga Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Mundur
-
Radiasi Cikande Naik Status Penyidikan
-
Terungkap! Peta Zona Radiasi Cikande, Siap-Siap Relokasi Warga
-
Konsistensi Kinerja Unggul, BRI Torehkan Prestasi di Tengah Tantangan Ekonomi Global