SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten diminta menerbitkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Tata Ruang atau RUTR untuk mendukung mitigasi bencana alam. Regulasi itu dinilai penting agar jika terjadi bencana alam seperti tsunami tidak banyak menimbulkan korban jiwa dan kerusakan infrastuktur.
"Kita berharap perda RUTR bisa segera diterbitkan," kata Dian Wahyudi, seorang anggota DPRD Kabupaten Lebak, Sabtu (26/9/2020).
Penerbitan perda RUTR tersebut sehubungan hasil riset tim peneliti Institut Teknologi Bandung atau ITB bahwa di pantai Lebak yang berhadapan langsung dengan Perairan Samudera Hindia terdapat potensi megathrust, gempa besar.
Dimana potensi megathrust itu dapat menyebabkan terjadinya gelombang tsunami di Perairan Selat Sunda, Selatan Banten dan berpeluang ombak mencapai ketinggian 20 meter. Potensi tsunami di Kabupaten Lebak meliputi Kecamatan Wanasalam, Malingping, Cihara, Panggarangan, Bayah dan Cilograng.
Baca Juga: Pemprov Baru Mau Ajukan Perda PSBB usai Disinggung Ketua DPRD DKI
Karena itu, perda RUTR secepatnya bisa diterbitkan untuk mendukung mitigasi bencana alam agar tidak banyak korban jiwa dan tidak banyak kerusakan material. Dalam perda RUTR itu maka kawasan zona bencana alam perlu pembangunan perumahan, dan perkantoran tahan terhadap gelombang tsunami.
Selain itu juga sarana dan prasarana kawasan evakuasi, rute-rute penyelamatan, pembangunan shelter hingga sirine peringatan. Begitu juga pemerintah daerah terus mengoptimalkan sosialisasi hingga melaksanakan kegiatan simulasi dalam upaya mengurangi risiko kebencanaan agar tidak menimbulkan korban jiwa jika sewaktu-waktu terjadi gempa tektonik.
"Kami menerima laporan bahwa pemkab Lebak sudah mengajukan raperda RUTR, termasuk di antaranya bagaimana penanganan mitigasi bencana alam," terangnya.
Erwin, seorang tokoh masyarakat Bayah Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya mendukung pemerintah daerah menerbitkan perda RUTR untuk penanganan mitigasi bencana alam guna meminimalisasi korban bencana.
"Peluang kegempaan Megatras dengan berkekuatan cukup besar hingga menimbulkan gelombang tsunami sangat berpotensi terjadi," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Langgar Prokes di Padang Bakal Dipenjara, Polisi: Kami Siapkan Sel Khusus
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia mengatakan pemerintah daerah sudah mengajukan RUTR untuk mitigasi bencana alam untuk mengurangi korban jiwa.
Berita Terkait
-
Targetkan Penerapan Sekolah Gratis Juli 2025, DPRD DKI Bakal Revisi Perda Pendidikan
-
Ironis! Ratusan Aturan Pemerintah Ternyata Diskriminatif Gender, Mayoritas Tertuang di Perda
-
Negara-Negara dengan Permasalahan Banjir dan Air Bakal Berbagi Edukasi di WWF 2024
-
Heru Budi Cabut Perda Penataan Kepulauan Seribu! Apa Tujuannya?
-
Koar-koar Ingin Cabut 3 Ribu Perda Rumit, Tapi Jokowi Ngaku Keok usai Digugat
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran