SuaraBanten.id - Peristiwa memilukan menimpa EAN (23) mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar. Ia diduga jadi korban pemerkosaan yang diinisiasi oleh kawannya sendiri.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polsek Panakukkang Brigadir Polisi Ahmad Halim menceritakan awal mula saat korban berada di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Makassar bersama teman prianya, yakni Alham.
Saat itu, Alham mengajak korban untuk bertemu dengan rekannya bernama Muh. Irsan (23) yang diketahui sudah bersiap di lokasi.
Ketika menemui korban, Muh. Irsan tidak sendirian. Ia bersama 6 orang temannya, yakni Muh. Andi Fahmi (22), Muh. Fahruddin (26), Muh. Nuralamsyah (20), Muh. Ilyas (25), Umar (21) dan perempuan Sonia Wijaya (21) yang sedang berpesta minuman keras.
EAN kemudian langsung bergabung dan menuruti tawaran pelaku untuk turut meminum minuman keras hingga mabuk berat.
Dengan kesadaran yang terbatas karena mabuk, korban lantas dibawa ke hotel sekira pukul 04.00 WITA, menjelang waktu subuh.
"Habis minum-minum, mabok dibawa ke hotel," kata Ahmad Halim kepada Suara.com, Senin (21/9/2020).
Setelah tiba di hotel yang ada di Kota Makassar itu, pelaku kemudian menyewa kamar 101 yang nantinya akan digunakan para pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.
Dengan keadaan mabuk berat, korban hanya bisa pasrah saat dirinya secara bergiliran disetubuhi oleh para pelaku.
Baca Juga: 7 Pelaku Pemerkosa Bergilir Mahasiswi di Makassar Ditangkap Polisi
Setelah korban sadar pelaku mendadak kabur. Korban lantas melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi. EAN mengaku telah menjadi korban pemerkosaan secara bergilir yang dilakukan oleh Andi Fahmi, Muh. Fahruddin dan Muh. Nuralamsyah di kamar 101, Hotelku, Makassar.
Menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Muh. Ilyas dan Muh. Nuralamsyah ditangkap di Jalan Pelita Raya, Makasaar.
Pasca menangkap kedua pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan. Selanjutnya, Muh. Fahruddin ditangkap saat berada di rumah mertuanya, Jalan Baji Pangisseng, Makassar.
Kemudian, Andi Fahmi ditangkap di Jalan Boulevard, Makassar. Sedangkan, Muh. Irsan, Umar dan Sonia koperatif. Mereka bersedia mendatangi Posko Resmob Polsek Panakukkang untuk diperiksa.
"Yang diamankan semua tujuh orang. Enam laki-laki satu cewek," ujar Ahmad Halim.
Para pelaku mengakui perbuatannya di depan polisi. Andi Fahmi engatakan, berada di kamar 101 bersama korban selama 20 menit. Fahmi mengaku melakukan hubungan badan dengan korban dengan keadaan korban hilang kesadaran.
Berita Terkait
-
Kronologi Lengkap Mahasiswi Makassar Disetubuhi 7 Orang Saat Mabuk
-
7 Pelaku Pemerkosa Bergilir Mahasiswi di Makassar Ditangkap Polisi
-
DPRD Minta Bisnis Hiburan Dibuka, Pemkot Balikpapan: Belum Bisa!
-
Gadis 8 Tahun Digilir 4 Pelajar, Pelaku Anak SD dan Keluarga Sendiri
-
Mabuk Usai Pulang Dari Hiburan Malam, Mahasiswi Cantik Digilir 7 Pria
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Luka Sesar Masih Basah, Ibu di Pandeglang Terpaksa Ditandu 1 Km Lewati Jalan Rusak Parah
-
49 Siswa MTs Al-Inayah Diduga Keracunan MBG, Korban Dilarikan ke 3 Puskesmas di Cilegon
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara