SuaraBanten.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota menangkap janda cantik, berinisial RI (28) warga Perumahan Serang City, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Wanita itu digerebek di rumahnya usai mengonsumsi sabu. Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa pipet (alat isap) berisi sabu serta korek api.
Kepala Satreskoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, jika tersangka kerap pesta sabu di rumahnya.
Berbekal dari informasi, Jumat (18/9/2020) dini hari, tim anti narkotika Unit I yang dipimpin Ipda Yuli Khaerani langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 01.00 WIB, mulai melakukan penggerebekan.
“Saat petugas mencoba masuk, pintu rumah dalam posisi terkunci dan tersangka tidak mau membukakan pintu. Karena pintu tak juga dibuka, kami berkordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat juga didampingi warga sekitar mendobrak pintu rumahnya,” kata Iptu Shilton seperti dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id, Senin (21/9/2020).
Saat pintu berhasil dibuka paksa, tersanga RI berada di lantai atas. Mantan istri pengusaha ini mengelak disebut sebagai pengguna narkoba bahkan mencoba melawan saat petugas melakukan penggeledahan sambil berbicara meracau tidak jelas karena diduga baru saja menggunakan sabu.
Saat penggeledahan ditemukan pipet kaca diduga berisikan sabu dan korek api di kloset WC. Diduga pelaku mencoba menyembunyikan atau ingin menghilangkan barang bukti.
“Diduga tersangka baru saja menggunakan sabu dan mencoba menghilangkan barang bukti yang kami dapatkan di kloset. Tersangka langsung kita amankan untuk dilakukan penyidikan,” kata dia.
Dari tes urine, kata Shilton, wanita kelahiran Martapura ini positif menggunakan narkoba, dan dalam penyidikan tersangka akhirnya mengakui jika sebagai pemakai.
Baca Juga: Serang Polisi Pakai Parang, Bandar dan Kurir Sabu Ditembak Mati di Surabaya
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui sudah lebih dari setahun mengonsumsi sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Jakarta Barat.
“Dari pengakuan tersangka sudah lebih dari setahun mengkonumsi sabu dengan alasan untuk menghilangkan stres dari persoalan keluarga,” kata Shilton seraya mengatakan dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Video Napi Pesta Sabu Viral, Pernyataan Kalapas Kotabumi Janggal
-
Lagi Nge-Fly, Bandar Narkoba Diciduk Polisi saat Asyik Selfie Sambil Pamer Sabu-sabu
-
8 Fakta Brigadir Nurhadi Tewas Saat Pesta di Villa Lombok, Dibunuh Ulah Cium Wanita Sewaan Atasan?
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur