SuaraBanten.id - Saat mendampingi rombongan kunjungan kerja Komisi V DPR dalam peninjauan bakal lokasi pembangunan Flyover Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Kamis (17/9/2020), Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mendorong prioritas dari Kementerian PUPR.
Menurutnya, prioritas itu yakni dalam pembangunan flyover di Kota Serang tersebut agar dapat segera dimanfaatkan untuk masyarakat khususnya mengurai kemacetan di ibukota Provinsi Banten yakni Kota Serang.
“Alhamdulillah tadi Pak Ridwan (Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae) berjanji akan mendorong PUPR untuk melakukan penganggaran di (APBN) 2021 terkait perencanaannya, sehingga 2022 bisa dibangun,” kata Wagub kepada pers usai mendampingi kunker Komisi V DPR tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur di Kota Serang sebagai ibukota provinsi guna mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar di Provinsi Banten.
“Selain itu, usulan ini didasarkan pada kondisi kemacetan di Kota Serang sebagai pusat pemerintahan provinsi,” ujar Andika, kepada Bantennews (jaringan Suara.com).
Lokasi rencana Flyover Sudirman berada pada Jalan Nasional yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang.
Pembangunan Flyover Sudirman ini merupakan bentuk dukungan penanganan jaringan jalan perkotaan yang terencana, dimana untuk perlintasan rel kereta api dan jalan arteri tidak sebidang jalan untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Permenhub 94 Tahun 2018.
Flyover tersebut direncanakan memiliki panjang 745,96 m dengan lebar lalu lintas 14 m untuk 2 jalur. Beban maksimum kendaraan yang diperbolehkan melintas sebesar 50 ton.
Baca Juga: Mau Tangkap Jambret, Sekretaris Lurah di Serang Tewas Terjatuh di Selokan
Berita Terkait
-
PUPR Target, 2022 Pembangunan Jembatan Penghubung Ternate-Tidore Dimulai
-
Ibadah Kebaktian Virtual di Bekasi Digeruduk Massa
-
RS Darurat Pulau Galang Rusak Diterjang Angin, Said Didu: Proyek Memalukan
-
Mau Tangkap Jambret, Sekretaris Lurah di Serang Tewas Terjatuh di Selokan
-
Ngotot Klaim Tanah Pribadi, Warga di Walantaka Tutup Jalan Utama Kelurahan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026