SuaraBanten.id - Warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, Provinsi Banten membuat petisi penolakan Tempat Hiburan Malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Dua kecamatan tersebut yakni Kecamatan Kramatwatu, Waringin Kurung, dan Cibeber.
2.600 tanda tangan warga juga dibubuhkan dalam petisi tersebut. Sebelum akhirnya diserahkan ke Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi.
“Petisi dibuat oleh warga bersama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kecamatan Kramatwatu, Waringin Kurung, Kecamatan Cilegon dan Cibeber. karena keresahan dari kegiatan hiburan malam yang berada di sepanjang jalan lingkar selatan,” kata Ferdi Raiman salah seorang DKM Masjid Baitul Mutakin, Desa Serdang Kecamatan Kramat Watu pada awak media, Kamis (17/9/2020).
Ia menuturkan, kondisi di sepanjang JLS Cilegon sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. Keberadaan tempat hiburan dan karaoke remang-remang membuat potensi prostitusi meningkat.
Ia berharap dengan dukungan petisi tersebut pemkot Cilegon dapat mengambil langkah tegasdalam mengatasi masalah ini.
“Memprihatinkan dengan keberadaan tempat hiburan malam sudah sangat parah sekali kita merasa khawatir jika bawa anak-anak kuliner disana (JLS),”katanya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
“Terdapat 2.600 tanada tangan masyarkat mengingkan penutup tempat kemaksiatan yang ada di lingkar selatan harapan saya walikota dapat bertindak tegas untuk mengatasi persoalan tersebut,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kedok Karaoke Keluarga, Satpol PP Tutup Puluhan Hiburan Malam Pantai Anyer
-
Kronologi Penerima Bantuan Renovasi Rumah Kemensos Tewas Tersengat Listrik
-
Dirazia, Pengunjung Hiburan Malam Mengaku Lupa Bawa Masker
-
Diduga Ogah Tanggung Jawab, FR Beri Pacar dan Calon Bayinya Racun Tikus
-
Keasyikan Dugem, 183 Orang Alami Hal Tak Terduga
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini
-
Gubernur Andra Soni Sampaikan Belasungkawa Langsung ke Keluarga Surakman
-
120 SD dan SMP di Cilegon Kelola Sampah di Sekolah, 35 Ton Berhasil Dikelola
-
Kedatangan Jenazah Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Disambut Isak Tangis Keluarga