Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 17 September 2020 | 15:07 WIB
Masyarakat Kota Cilegon dan Kabupaten Serang saat mendatangi kantor Wali Kota Cilegon. Mereka membuat petisi penolakan keberadaan tempat hiburan malam di JLS Cilegon, Kamis (17/9/2020). (BantenHits.com/Iyus Lesmana)

SuaraBanten.id - Warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, Provinsi Banten membuat petisi penolakan Tempat Hiburan Malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Dua kecamatan tersebut yakni Kecamatan Kramatwatu, Waringin Kurung, dan Cibeber.

2.600 tanda tangan warga juga dibubuhkan dalam petisi tersebut. Sebelum akhirnya diserahkan ke Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi.

“Petisi dibuat oleh warga bersama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kecamatan Kramatwatu, Waringin Kurung, Kecamatan Cilegon dan Cibeber. karena keresahan dari kegiatan hiburan malam yang berada di sepanjang jalan lingkar selatan,” kata Ferdi Raiman salah seorang DKM Masjid Baitul Mutakin, Desa Serdang Kecamatan Kramat Watu pada awak media, Kamis (17/9/2020).

Ia menuturkan, kondisi di sepanjang JLS Cilegon sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. Keberadaan tempat hiburan dan karaoke remang-remang membuat potensi prostitusi meningkat.

Baca Juga: Keasyikan Dugem, 183 Orang Alami Hal Tak Terduga

Ia berharap dengan dukungan petisi tersebut  pemkot Cilegon dapat mengambil langkah tegasdalam mengatasi masalah ini.

“Memprihatinkan dengan keberadaan tempat hiburan malam sudah sangat parah sekali kita merasa khawatir jika bawa anak-anak kuliner disana (JLS),”katanya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).

“Terdapat 2.600 tanada tangan masyarkat mengingkan penutup tempat kemaksiatan yang ada di lingkar selatan harapan saya walikota dapat bertindak tegas untuk mengatasi persoalan tersebut,” imbuhnya.

Load More