SuaraBanten.id - FR (27), pemuda asal Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, tega membunuh kekasihnya yang juga masih tetangganya, EN (23), dengan cara diberi racun tikus.
Tindakan keji itu dilakukan pelaku diduga karena enggan bertanggung jawab atas kehamilan sang kekasih.
Aksi FR diketahui warga saat sedang menyeret korbannya di pinggir Pantai Cibeureum, Kabupaten Serang, pada Jumat (11/9/2020) kemarin.
Warga lantas melaporkan kejadian tersebut ke aparat Kepolisian yang langsung menangkap tersangka.
Baca Juga: Bocah Temukan Mayat Bayi di Sungai, Polisi: Diduga Dibuang Ortu karena Malu
Kasatreskrim Polres Kota Cilegon, AKP Maryadi membenarkan adanya dugaan tindak pembunuhan tersebut.
Diceritakannya, kejadian bermula saat warga melihat seorang laki-laki yang sedang menyeret seorang perempuan di pinggir Pantai Cibeureum sekitar jam 18.00 WIB.
"Saat didekati warga tampak seorang perempuan yang sudah meninggal. Dalih tersangka mau diminumkan air laut. Tapi saksi melihat ada air aqua disitunya," kata AKP Maryadi saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Sabtu (12/9/2020) malam.
Maryadi menerangkan, berdasarkan penuturan tersangka, korban merupakan tetangganya sendiri. Dan saat itu kondisinya sedang hamil.
Tersangka pun merencanakan pembunuhan korban dengan cara memberi racun tikus yang dimasukkan ke dalam botol minuman ringan.
Baca Juga: Sudah Tiga Pekan, Pembunuh Wartawan Demas Laira Masih Berkeliaran
"Intinya si perempuan ini hamil, kemudian diminumkan racun tikus yang dimasukkan ke dalam botol. Ngakunya beli racun tikus di Padarincang, dia siapin," ungkapnya
"Jadi dikasih racun tikus dulu, baru diseret ke laut. Mereka ini satu komplek, hanya terhalang satu rumah saja," imbuhnya.
Untuk memastikan kematian korban, pihak Kepolisian akan melakukan autopsi. Sedangkan untuk barang bukti 1 botol aqua dan 1 botol minuman ringan akan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan yang terdapat di dalam minuman tersebut.
"Kita dapat dari keterangan tersangka seperti itu. Untuk kepastian, masih dalam pemeriksaan," tukasnya.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Kota Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Dari arah perjalanannya, dugaan sementara itu Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana," tukasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jumran Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Ajukan Pleidoi
-
Terungkap, Ini Alasan Karyawan Tega Bunuh Juragan Sembako di Pondok Gede
-
Sadis! Ajak Sepupu Bunuh Pria karena Cemburu, Korban Dikepruk Cobek hingga Dibakar Hidup-hidup
-
Oknum TNI AL Pembunuh Penjual Mobil di Aceh Divonis Seumur Hidup
-
Anggota Ormas PP Bunuh Polisi di Jambi, Dipicu Masalah Utang Piutang
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD
-
5 Pejabat Pemprov Berebut Kursi Sekda Banten, Terbaru Jalani Tes Wawancara
-
Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu, Bisa untuk Bekal Lebaran Idul Adha