SuaraBanten.id - FR (27), pemuda asal Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, tega membunuh kekasihnya yang juga masih tetangganya, EN (23), dengan cara diberi racun tikus.
Tindakan keji itu dilakukan pelaku diduga karena enggan bertanggung jawab atas kehamilan sang kekasih.
Aksi FR diketahui warga saat sedang menyeret korbannya di pinggir Pantai Cibeureum, Kabupaten Serang, pada Jumat (11/9/2020) kemarin.
Warga lantas melaporkan kejadian tersebut ke aparat Kepolisian yang langsung menangkap tersangka.
Baca Juga: Bocah Temukan Mayat Bayi di Sungai, Polisi: Diduga Dibuang Ortu karena Malu
Kasatreskrim Polres Kota Cilegon, AKP Maryadi membenarkan adanya dugaan tindak pembunuhan tersebut.
Diceritakannya, kejadian bermula saat warga melihat seorang laki-laki yang sedang menyeret seorang perempuan di pinggir Pantai Cibeureum sekitar jam 18.00 WIB.
"Saat didekati warga tampak seorang perempuan yang sudah meninggal. Dalih tersangka mau diminumkan air laut. Tapi saksi melihat ada air aqua disitunya," kata AKP Maryadi saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Sabtu (12/9/2020) malam.
Maryadi menerangkan, berdasarkan penuturan tersangka, korban merupakan tetangganya sendiri. Dan saat itu kondisinya sedang hamil.
Tersangka pun merencanakan pembunuhan korban dengan cara memberi racun tikus yang dimasukkan ke dalam botol minuman ringan.
Baca Juga: Sudah Tiga Pekan, Pembunuh Wartawan Demas Laira Masih Berkeliaran
"Intinya si perempuan ini hamil, kemudian diminumkan racun tikus yang dimasukkan ke dalam botol. Ngakunya beli racun tikus di Padarincang, dia siapin," ungkapnya
"Jadi dikasih racun tikus dulu, baru diseret ke laut. Mereka ini satu komplek, hanya terhalang satu rumah saja," imbuhnya.
Untuk memastikan kematian korban, pihak Kepolisian akan melakukan autopsi. Sedangkan untuk barang bukti 1 botol aqua dan 1 botol minuman ringan akan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan yang terdapat di dalam minuman tersebut.
"Kita dapat dari keterangan tersangka seperti itu. Untuk kepastian, masih dalam pemeriksaan," tukasnya.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Kota Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Dari arah perjalanannya, dugaan sementara itu Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana," tukasnya.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
-
Anjing Setia Bantu Tangkap Pembunuh Pemiliknya di Texas
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Asik Main Game, Tak Sadar Orang Tua Saling Bunuh di Rumah
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Seribu Lebih Surat Suara Pilbup Bogor Nyasar di Gudang Kabupaten Serang, Begini Kata KPU
-
Update Kasus Penembakan Massal Orlando, Remaja 17 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025