SuaraBanten.id - FR (27), pemuda asal Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, tega membunuh kekasihnya yang juga masih tetangganya, EN (23), dengan cara diberi racun tikus.
Tindakan keji itu dilakukan pelaku diduga karena enggan bertanggung jawab atas kehamilan sang kekasih.
Aksi FR diketahui warga saat sedang menyeret korbannya di pinggir Pantai Cibeureum, Kabupaten Serang, pada Jumat (11/9/2020) kemarin.
Warga lantas melaporkan kejadian tersebut ke aparat Kepolisian yang langsung menangkap tersangka.
Kasatreskrim Polres Kota Cilegon, AKP Maryadi membenarkan adanya dugaan tindak pembunuhan tersebut.
Diceritakannya, kejadian bermula saat warga melihat seorang laki-laki yang sedang menyeret seorang perempuan di pinggir Pantai Cibeureum sekitar jam 18.00 WIB.
"Saat didekati warga tampak seorang perempuan yang sudah meninggal. Dalih tersangka mau diminumkan air laut. Tapi saksi melihat ada air aqua disitunya," kata AKP Maryadi saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Sabtu (12/9/2020) malam.
Maryadi menerangkan, berdasarkan penuturan tersangka, korban merupakan tetangganya sendiri. Dan saat itu kondisinya sedang hamil.
Tersangka pun merencanakan pembunuhan korban dengan cara memberi racun tikus yang dimasukkan ke dalam botol minuman ringan.
Baca Juga: Bocah Temukan Mayat Bayi di Sungai, Polisi: Diduga Dibuang Ortu karena Malu
"Intinya si perempuan ini hamil, kemudian diminumkan racun tikus yang dimasukkan ke dalam botol. Ngakunya beli racun tikus di Padarincang, dia siapin," ungkapnya
"Jadi dikasih racun tikus dulu, baru diseret ke laut. Mereka ini satu komplek, hanya terhalang satu rumah saja," imbuhnya.
Untuk memastikan kematian korban, pihak Kepolisian akan melakukan autopsi. Sedangkan untuk barang bukti 1 botol aqua dan 1 botol minuman ringan akan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan yang terdapat di dalam minuman tersebut.
"Kita dapat dari keterangan tersangka seperti itu. Untuk kepastian, masih dalam pemeriksaan," tukasnya.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Kota Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Dari arah perjalanannya, dugaan sementara itu Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana," tukasnya.
Berita Terkait
-
Saepul Rencanakan Mutilasi Depok Demi Gasak Motor Korban
-
Drama Law School, Perjuangan Mahasiswa Hukum Membongkar Misteri Pembunuhan
-
Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku
-
Cekcok Berujung Maut, Pelaku Mutilasi Depok Baru Mengenal Korban Lewat Sosial Media
-
Kasus Mutilasi Tanah Merah Depok, Pelaku Buang Potongan Kaki ke Sungai Pitara untuk Hilangkan Jejak
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Hal Mengejutkan Soal Prabowo di Pelantikan INTI
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten