Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 15 September 2020 | 13:15 WIB
Para pemandu lagu saat di salah satu tempat hiburan kawasan Pantai Anyer. (Istimewa)

SuaraBanten.id - Sejumlah tempat hiburan di Jalan Lingkar Selatan dan kawasan Pantai Anyer akhirnya ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.

Penyebab penutupan ini lantaran karaoke tersebut kerap kali menjual minuman keras (Miras) dan menyediakan pemandu lagu (PL). Padahal, dalam izin usaha mereka termasuk dalam karaoke keluarga.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, penutupan ini guna menegakan Peraturan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran pandemi covid-19.

“Razia ini bagian dari penegakkan hukum yang diperintahkan langsung oleh Ibu Bupati,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat melansir Bantenhits (jaringan Suara.com), Senin (15/9/2020).

Baca Juga: Kesehatan Dulu Dibereskan, Baru Ekonomi, Kedengarannya Masuk Akal, Tapi...

“Sesuai arahan Ibu Bupati, kami tutup. Selain sesuai kondisi pandemi, juga ada yang menyalahi aturan perizinan,” ujarnya lagi.

Ajat menuturkan, razia dilakukan secara mendadak pada Rabu,(9/9/2020) malam. Selama ini, rencana razia kerap bocor dan sejumlah tempat hiburan mendadak tutup.

“Karena itu, kami razia mendadak,” pungkasnya.

Load More