SuaraBanten.id - Hanya penyesalan tak berguna yang kini dirasakan LH, ibu muda pembunuh anak kandung Keysya (9) yang merupakan anak kembar. Ia mengaku menyesali perbuatannya yang telah menewaskan buah hatinya karena sulit belajar daring.
Akibat gelap mata, LH tega membunuh bocah Keysya. Bersama sang suami IS, ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelum tertangkap polisi, LH dan IS sempat membuat laporan palsu ke Mapolsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan.
Laporan itu dibuat setelah keduanya mengubur jasad anaknya di TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten. Makam itu kemudian dibongkar warga yang curiga dan menemukan jasad korban yang masih berpakaian lengkap.
“Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan oleh Polres Lebak dan dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia sembilan tahun masih mengenakan pakaian lengkap, dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh reskrim Polres Lebak,” kata Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (16/9/2020).
Menurut Edy, dari hasil interogasi penyidik, orang tua mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran melalui online.
“Lalu ibu korban menganiaya korban dengan mencubit, memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh ke lantai hingga meninggal dunia. Menurut pengakuan ibu kandung, korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut,” ungkap Edy Sumardi.
Edy menyampaikan, setelah LH menganiaya korban hingga meninggal dunia, IS (ayah korban) ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU di Kecamatan Cijaku yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Atas perbuatan tersebut orang tua korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Mutilasi Rinaldi Harley Lebih dari Satu Orang
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Pelaku Mutilasi Rinaldi Harley Lebih dari Satu Orang
-
Tak Disangka! Tewas Dibunuh Ibu, Keysya Sering Digebuki Sampai Muka Bengep
-
Sebelum Penemuan Mayat Keysya, Polisi Temukan Foto Sebelum Korban Dikubur
-
Dibunuh saat Belajar Online, KPAI: Mayat Keysya Dibawa Ortunya Pakai Kardus
-
Astaga! Tersinggung Diejek Belum Nikah, Kakek Bunuh Penjual Rokok
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Ratusan Warga DKI dan Jabar Serbu Domisili Baru di Kabupaten Tangerang, Apa Alasannya?
-
Viral! Guru Silat di Serang Dihajar Massa Usai Cabuli 5 Murid di Bawah Umur
-
ASN Banten Siap-siap! Bus Antar-Jemput Segera Hadir, Tinggal Tunggu Ketuk Palu Gubernur
-
Horor di Balik Pintu Toilet: Cerita Alumni Untirta yang Takut Bertemu Lawan Jenis saat Buang Air
-
Update Kasus Mahasiswa Intip Dosen: Flash Disk Berisi Video Terlarang Diamankan Polda Banten