SuaraBanten.id - Hanya penyesalan tak berguna yang kini dirasakan LH, ibu muda pembunuh anak kandung Keysya (9) yang merupakan anak kembar. Ia mengaku menyesali perbuatannya yang telah menewaskan buah hatinya karena sulit belajar daring.
Akibat gelap mata, LH tega membunuh bocah Keysya. Bersama sang suami IS, ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelum tertangkap polisi, LH dan IS sempat membuat laporan palsu ke Mapolsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan.
Laporan itu dibuat setelah keduanya mengubur jasad anaknya di TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten. Makam itu kemudian dibongkar warga yang curiga dan menemukan jasad korban yang masih berpakaian lengkap.
“Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan oleh Polres Lebak dan dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia sembilan tahun masih mengenakan pakaian lengkap, dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh reskrim Polres Lebak,” kata Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (16/9/2020).
Menurut Edy, dari hasil interogasi penyidik, orang tua mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran melalui online.
“Lalu ibu korban menganiaya korban dengan mencubit, memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh ke lantai hingga meninggal dunia. Menurut pengakuan ibu kandung, korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut,” ungkap Edy Sumardi.
Edy menyampaikan, setelah LH menganiaya korban hingga meninggal dunia, IS (ayah korban) ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU di Kecamatan Cijaku yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Atas perbuatan tersebut orang tua korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Mutilasi Rinaldi Harley Lebih dari Satu Orang
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Pelaku Mutilasi Rinaldi Harley Lebih dari Satu Orang
-
Tak Disangka! Tewas Dibunuh Ibu, Keysya Sering Digebuki Sampai Muka Bengep
-
Sebelum Penemuan Mayat Keysya, Polisi Temukan Foto Sebelum Korban Dikubur
-
Dibunuh saat Belajar Online, KPAI: Mayat Keysya Dibawa Ortunya Pakai Kardus
-
Astaga! Tersinggung Diejek Belum Nikah, Kakek Bunuh Penjual Rokok
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Membangun Ekonomi dari Desa, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih
-
Update Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel: 2 Orang Tewas, 11 Luka-Luka, Korban Parah Dirujuk
-
Teka-teki Ledakan Pasar Cimanggis Terkuak, Ruko Ternyata Tempat Suplai Buah MBG
-
Ledakan Keras Hantam Kawasan Pasar Cimanggis Ciputat
-
Pakai Minibus Modifikasi, Aksi Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Terbongkar