SuaraBanten.id - Hanya penyesalan tak berguna yang kini dirasakan LH, ibu muda pembunuh anak kandung Keysya (9) yang merupakan anak kembar. Ia mengaku menyesali perbuatannya yang telah menewaskan buah hatinya karena sulit belajar daring.
Akibat gelap mata, LH tega membunuh bocah Keysya. Bersama sang suami IS, ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelum tertangkap polisi, LH dan IS sempat membuat laporan palsu ke Mapolsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan.
Laporan itu dibuat setelah keduanya mengubur jasad anaknya di TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten. Makam itu kemudian dibongkar warga yang curiga dan menemukan jasad korban yang masih berpakaian lengkap.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Mutilasi Rinaldi Harley Lebih dari Satu Orang
“Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan oleh Polres Lebak dan dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia sembilan tahun masih mengenakan pakaian lengkap, dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh reskrim Polres Lebak,” kata Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (16/9/2020).
Menurut Edy, dari hasil interogasi penyidik, orang tua mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran melalui online.
“Lalu ibu korban menganiaya korban dengan mencubit, memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh ke lantai hingga meninggal dunia. Menurut pengakuan ibu kandung, korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut,” ungkap Edy Sumardi.
Edy menyampaikan, setelah LH menganiaya korban hingga meninggal dunia, IS (ayah korban) ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU di Kecamatan Cijaku yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Atas perbuatan tersebut orang tua korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
Baca Juga: Tak Disangka! Tewas Dibunuh Ibu, Keysya Sering Digebuki Sampai Muka Bengep
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Pelaku Mutilasi Rinaldi Harley Lebih dari Satu Orang
-
Tak Disangka! Tewas Dibunuh Ibu, Keysya Sering Digebuki Sampai Muka Bengep
-
Sebelum Penemuan Mayat Keysya, Polisi Temukan Foto Sebelum Korban Dikubur
-
Dibunuh saat Belajar Online, KPAI: Mayat Keysya Dibawa Ortunya Pakai Kardus
-
Astaga! Tersinggung Diejek Belum Nikah, Kakek Bunuh Penjual Rokok
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
- Tristan Gooijer: Aku Siap Jalani Proses!
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Pondok Maharta Tangsel Terendam Banjir 1,4 Meter, 400 KK Terdampak
-
Sungai Cirarab meluap, Empat Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir
-
Proyek Gedung Dinsos Cilegon dan Assessment Center Jadi Temuan BPK
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Pantai Karangseke Lebak, Dua Orang Tewas
-
Truk Sampah DLHK Tangerang Kebakaran, Diduga Akibat Konsleting