SuaraBanten.id - Hanya penyesalan tak berguna yang kini dirasakan LH, ibu muda pembunuh anak kandung Keysya (9) yang merupakan anak kembar. Ia mengaku menyesali perbuatannya yang telah menewaskan buah hatinya karena sulit belajar daring.
Akibat gelap mata, LH tega membunuh bocah Keysya. Bersama sang suami IS, ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelum tertangkap polisi, LH dan IS sempat membuat laporan palsu ke Mapolsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan.
Laporan itu dibuat setelah keduanya mengubur jasad anaknya di TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten. Makam itu kemudian dibongkar warga yang curiga dan menemukan jasad korban yang masih berpakaian lengkap.
“Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan oleh Polres Lebak dan dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia sembilan tahun masih mengenakan pakaian lengkap, dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh reskrim Polres Lebak,” kata Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (16/9/2020).
Menurut Edy, dari hasil interogasi penyidik, orang tua mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran melalui online.
“Lalu ibu korban menganiaya korban dengan mencubit, memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh ke lantai hingga meninggal dunia. Menurut pengakuan ibu kandung, korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut,” ungkap Edy Sumardi.
Edy menyampaikan, setelah LH menganiaya korban hingga meninggal dunia, IS (ayah korban) ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU di Kecamatan Cijaku yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Atas perbuatan tersebut orang tua korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Mutilasi Rinaldi Harley Lebih dari Satu Orang
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Pelaku Mutilasi Rinaldi Harley Lebih dari Satu Orang
-
Tak Disangka! Tewas Dibunuh Ibu, Keysya Sering Digebuki Sampai Muka Bengep
-
Sebelum Penemuan Mayat Keysya, Polisi Temukan Foto Sebelum Korban Dikubur
-
Dibunuh saat Belajar Online, KPAI: Mayat Keysya Dibawa Ortunya Pakai Kardus
-
Astaga! Tersinggung Diejek Belum Nikah, Kakek Bunuh Penjual Rokok
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana