Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 16 September 2020 | 13:48 WIB
Kuburan misterius di Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku,Lebak. (Istimewa)

SuaraBanten.id - Fakta baru kembali terungkap dalam kasus penganiayaan anak oleh orangtua kandungnya hingga meninggal karena kesal dan gelap mata terhadap korban karena susah menangkap materi belajar online

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aparat desa dan warga.

Berawal dari peziarah yang mendatangi makam pada 12 September 2020 lalu. Warga curiga karena menemukan makam baru yang tidak ada batu nisannya dan tidak ada info ada warga sekitar yang meninggal baru-baru ini.

“Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan oleh Polres Lebak dan dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia 9 tahun masih menggunakan pakaian lengkap, dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh Reskrim Polres Lebak,” kata Edy Sumardi, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Tanpa Kafan di Lebak, Pelaku Ngaku Mengubur Kucing

Usai melakukan identifikasi, jajaran Polres Lebak juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Hasilnya, Kasat reskrim Polres Lebak memperoleh informasi, dari Polsek Metro Setia Budi Jakarta Selatan, bahwa ada laporan orang tua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri serupa seperti mayat yang ditemukan terkubur. 

“Dari hasil informasi tersebut petugas mendatangi alamat yang melaporkan diduga laporan palsu tersebut. Lalu Satreskrim Polres Lebak mengamankan orang tua pelaku LH (ibu kandung korban) dan  IS (ayah korban) di rumah kontrakan pada hari Minggu dini hari (13 September 2020)  di Jalan Assofa Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ungkapnya kepada Bantenhits (jaringan Suara.com).

Berdasarkan hasil interogasi penyidik, orangtua korban mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran melalui online

“Lalu ibu korban menganiaya korban dengan mencubit, memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh ke lantai hingga meninggal dunia. Menurut pengakuan ibu kandung, korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut,” beber Edy.

Edy menambahkan, setelah LH (ibu kandung korban) menganiaya korban hingga meninggal dunia, IS (ayah korban)  ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang,” tambahnya.

Baca Juga: Siswa Demo di Kantor Bupati: Kangen Mantan dan Sekolah

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Ancamannya 15 tahun penjara, ditambah sepertiga atau maksimal seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban.

Load More