SuaraBanten.id - Fakta baru kembali terungkap dalam kasus penganiayaan anak oleh orangtua kandungnya hingga meninggal karena kesal dan gelap mata terhadap korban karena susah menangkap materi belajar online.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aparat desa dan warga.
Berawal dari peziarah yang mendatangi makam pada 12 September 2020 lalu. Warga curiga karena menemukan makam baru yang tidak ada batu nisannya dan tidak ada info ada warga sekitar yang meninggal baru-baru ini.
“Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan oleh Polres Lebak dan dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia 9 tahun masih menggunakan pakaian lengkap, dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh Reskrim Polres Lebak,” kata Edy Sumardi, Rabu (16/9/2020).
Usai melakukan identifikasi, jajaran Polres Lebak juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Hasilnya, Kasat reskrim Polres Lebak memperoleh informasi, dari Polsek Metro Setia Budi Jakarta Selatan, bahwa ada laporan orang tua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri serupa seperti mayat yang ditemukan terkubur.
“Dari hasil informasi tersebut petugas mendatangi alamat yang melaporkan diduga laporan palsu tersebut. Lalu Satreskrim Polres Lebak mengamankan orang tua pelaku LH (ibu kandung korban) dan IS (ayah korban) di rumah kontrakan pada hari Minggu dini hari (13 September 2020) di Jalan Assofa Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ungkapnya kepada Bantenhits (jaringan Suara.com).
Berdasarkan hasil interogasi penyidik, orangtua korban mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran melalui online
“Lalu ibu korban menganiaya korban dengan mencubit, memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh ke lantai hingga meninggal dunia. Menurut pengakuan ibu kandung, korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut,” beber Edy.
Edy menambahkan, setelah LH (ibu kandung korban) menganiaya korban hingga meninggal dunia, IS (ayah korban) ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang,” tambahnya.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Tanpa Kafan di Lebak, Pelaku Ngaku Mengubur Kucing
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Ancamannya 15 tahun penjara, ditambah sepertiga atau maksimal seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban.
Berita Terkait
-
Bunuh Anak Sulit Belajar Online, Ibu Keysya Jual Nasi Uduk
-
VIRAL Perempuan Berseragam PNS Doakan Siswa Ngeluh Belajar Online Meninggal
-
Fakta Baru! Siswi Tewas Dibunuh Ibu karena Susah Diajari Belajar Online
-
Terkuak! Bocah Dalam Kuburan Misterius Dibunuh Ibu Karena Susah Belajar
-
Geger Penemuan Mayat Tanpa Kafan di Lebak, Pelaku Ngaku Mengubur Kucing
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial