Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 16 September 2020 | 13:48 WIB
Kuburan misterius di Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku,Lebak. (Istimewa)

Ancamannya 15 tahun penjara, ditambah sepertiga atau maksimal seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban.

Load More