SuaraBanten.id - Fakta baru kembali terungkap dalam kasus penganiayaan anak oleh orangtua kandungnya hingga meninggal karena kesal dan gelap mata terhadap korban karena susah menangkap materi belajar online.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aparat desa dan warga.
Berawal dari peziarah yang mendatangi makam pada 12 September 2020 lalu. Warga curiga karena menemukan makam baru yang tidak ada batu nisannya dan tidak ada info ada warga sekitar yang meninggal baru-baru ini.
“Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan oleh Polres Lebak dan dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia 9 tahun masih menggunakan pakaian lengkap, dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh Reskrim Polres Lebak,” kata Edy Sumardi, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Tanpa Kafan di Lebak, Pelaku Ngaku Mengubur Kucing
Usai melakukan identifikasi, jajaran Polres Lebak juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Hasilnya, Kasat reskrim Polres Lebak memperoleh informasi, dari Polsek Metro Setia Budi Jakarta Selatan, bahwa ada laporan orang tua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri serupa seperti mayat yang ditemukan terkubur.
“Dari hasil informasi tersebut petugas mendatangi alamat yang melaporkan diduga laporan palsu tersebut. Lalu Satreskrim Polres Lebak mengamankan orang tua pelaku LH (ibu kandung korban) dan IS (ayah korban) di rumah kontrakan pada hari Minggu dini hari (13 September 2020) di Jalan Assofa Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ungkapnya kepada Bantenhits (jaringan Suara.com).
Berdasarkan hasil interogasi penyidik, orangtua korban mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran melalui online
“Lalu ibu korban menganiaya korban dengan mencubit, memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh ke lantai hingga meninggal dunia. Menurut pengakuan ibu kandung, korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut,” beber Edy.
Edy menambahkan, setelah LH (ibu kandung korban) menganiaya korban hingga meninggal dunia, IS (ayah korban) ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang,” tambahnya.
Baca Juga: Siswa Demo di Kantor Bupati: Kangen Mantan dan Sekolah
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Ancamannya 15 tahun penjara, ditambah sepertiga atau maksimal seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban.
Berita Terkait
-
Polda Banten Atur Arus Mudik Lebaran 2025: Ganjil Genap dan Pengaturan Pelabuhan, Simak Selengkapnya
-
Akal-akalan Kawanan Penimbun BBM Subsidi, Siapkan Plat Nomor Palsu Hingga Tangki Rahasia
-
Daftar 'Buffer Zone' Lalin Arus Mudik 2025 di Banten Jika Terjadi Kepadatan 'Zona Merah'
-
Polda Banten Ungkap Manipulasi 13 Ton Takaran Minyakita di Rajeg Tangerang
-
Kapolsek Cinangka Dicopot dan Diperiksa Propam Buntut Penembakan Bos Rental Mobil
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak
-
Kakek di Serang Hilang Saat Cari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Polisi Wanti-wanti Nahkoda Kapal di Pantai Tanjung Pasir, Jangan Lebihi Kapasitas!
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie