SuaraBanten.id - Kasat Reskrim Lebak, AKP David Adhi Kusuma membeberkan detik-detik bocah perempuan bernama Keysya (8) yang tewas akibat dianiaya oleh ibu kandungnya, LH (26).
Kasus ini terungkap setelah warga membongkar kuburan misterius berisi jenazah tak berkafan di Kampung Gunungkeneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Seperti dikutip Suara.com dari Bantenhits.com, motif LH menganiaya bocah yang baru duduk di bangku sekolah dasar kelas 1 hingga tewas karena susah diajarkan saat belajar online.
“Kami dalami mereka, khususnya kepada almarhum yang merupakan anak kandungnya sendiri dia merasa kesal, merasa anaknya ini susah diajarkan, susah dikasih tahu, sehingga kesal dan gelap mata,” kata AKP David Adhi Kusuma saat dihubungi BantenHits.com, Selasa, 15 (15/9/2020).
Menurut David, saat itu, Keysya yang memiliki saudari kembar itu tengah belajar online mengerjakan tugas sekolah.
LH yang merasa kesal kemudian mulai melakukan serentetan penganiayaan, seperti mencubit, memukul dengan tangan kosong hingga menggunakan gagang sapu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat tersungkur dan lemas. Bukannya berhenti, LH malah tega memukul korban kepala bagian belakang sebanyak tiga kali.
Sang suami yang mengetahui penganiayaan tersebut sempat marah kepada LH. Namun, keduanya lantas berinsiatif membawa LH yang dalam kondisi lemas ke luar rumah.
“Dibawa keluar cari udara segar, anak ini kan sesak napas, harapannya bisa baikkan, tapi saat dalam perjalanan meninggal dunia," kata dia.
Baca Juga: Dibunuh di Pejompongan, Ayah Bonceng Mayat Si Kembar Keysya ke Lebak
Ngaku Kubur Kucing
Ditemukan fakta baru terkait kasus kematian bocah yang dibunuh LH. Guna menghilanhkan jejak, LH kemudian meminta suami IS (27) untuk mengubur mayat anaknya di di TPU Kampung Gunungkendeng, Lebak.
“Setelah KS meninggal. LH minta tolong ke IS (suaminya) untuk menghilangkan jejak,” kata David BantenHits.com--media jaringan Suara.com, Minggu (13/9/2020).
Sesampainya di tempat pemakaman, IS sempat berpura-pura ingin mengubur seekor kucing ketika hendak meminjam alat cangkul kepada warga setempat.
“Mereka memilih Banten untuk menghilangkan jejak. Sampai di TPU Gunungkendeng, IS meminjam cangkul warga dengan alasan akan menguburkan seekor kucing,” kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus meringkuk di penjara. IS dan istrinya dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Satpam Otak Pencurian 1.700 Ompreng Program MBG di Ciputat Positif Sabu dan Ekstasi
-
Sukseskan Program KPP, BRI Pegang Porsi Strategis KUR Perumahan
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih