SuaraBanten.id - Kasat Reskrim Lebak, AKP David Adhi Kusuma membeberkan detik-detik bocah perempuan bernama Keysya (8) yang tewas akibat dianiaya oleh ibu kandungnya, LH (26).
Kasus ini terungkap setelah warga membongkar kuburan misterius berisi jenazah tak berkafan di Kampung Gunungkeneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Seperti dikutip Suara.com dari Bantenhits.com, motif LH menganiaya bocah yang baru duduk di bangku sekolah dasar kelas 1 hingga tewas karena susah diajarkan saat belajar online.
“Kami dalami mereka, khususnya kepada almarhum yang merupakan anak kandungnya sendiri dia merasa kesal, merasa anaknya ini susah diajarkan, susah dikasih tahu, sehingga kesal dan gelap mata,” kata AKP David Adhi Kusuma saat dihubungi BantenHits.com, Selasa, 15 (15/9/2020).
Menurut David, saat itu, Keysya yang memiliki saudari kembar itu tengah belajar online mengerjakan tugas sekolah.
LH yang merasa kesal kemudian mulai melakukan serentetan penganiayaan, seperti mencubit, memukul dengan tangan kosong hingga menggunakan gagang sapu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat tersungkur dan lemas. Bukannya berhenti, LH malah tega memukul korban kepala bagian belakang sebanyak tiga kali.
Sang suami yang mengetahui penganiayaan tersebut sempat marah kepada LH. Namun, keduanya lantas berinsiatif membawa LH yang dalam kondisi lemas ke luar rumah.
“Dibawa keluar cari udara segar, anak ini kan sesak napas, harapannya bisa baikkan, tapi saat dalam perjalanan meninggal dunia," kata dia.
Baca Juga: Dibunuh di Pejompongan, Ayah Bonceng Mayat Si Kembar Keysya ke Lebak
Ngaku Kubur Kucing
Ditemukan fakta baru terkait kasus kematian bocah yang dibunuh LH. Guna menghilanhkan jejak, LH kemudian meminta suami IS (27) untuk mengubur mayat anaknya di di TPU Kampung Gunungkendeng, Lebak.
“Setelah KS meninggal. LH minta tolong ke IS (suaminya) untuk menghilangkan jejak,” kata David BantenHits.com--media jaringan Suara.com, Minggu (13/9/2020).
Sesampainya di tempat pemakaman, IS sempat berpura-pura ingin mengubur seekor kucing ketika hendak meminjam alat cangkul kepada warga setempat.
“Mereka memilih Banten untuk menghilangkan jejak. Sampai di TPU Gunungkendeng, IS meminjam cangkul warga dengan alasan akan menguburkan seekor kucing,” kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus meringkuk di penjara. IS dan istrinya dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
7 Fakta Panas di Balik Gembok Rumah Aspirasi Bupati Lebak: Intrik Keluarga atau Politik?
-
Panglima TNI Jelaskan Penetapan Status Siaga 1 untuk Prajurit
-
Mantan Bupati Lebak Tutup Rumah Aspirasi Hasbi Jayabaya, Ada Apa?
-
6 Fakta Panas Sidang Perdana Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang: Kursi Pejabat Kosong Melompong
-
Ojek Pangkalan vs Penguasa: Gugatan Al Amin Terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Dimulai