SuaraBanten.id - Kasat Reskrim Lebak, AKP David Adhi Kusuma membeberkan detik-detik bocah perempuan bernama Keysya (8) yang tewas akibat dianiaya oleh ibu kandungnya, LH (26).
Kasus ini terungkap setelah warga membongkar kuburan misterius berisi jenazah tak berkafan di Kampung Gunungkeneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Seperti dikutip Suara.com dari Bantenhits.com, motif LH menganiaya bocah yang baru duduk di bangku sekolah dasar kelas 1 hingga tewas karena susah diajarkan saat belajar online.
“Kami dalami mereka, khususnya kepada almarhum yang merupakan anak kandungnya sendiri dia merasa kesal, merasa anaknya ini susah diajarkan, susah dikasih tahu, sehingga kesal dan gelap mata,” kata AKP David Adhi Kusuma saat dihubungi BantenHits.com, Selasa, 15 (15/9/2020).
Menurut David, saat itu, Keysya yang memiliki saudari kembar itu tengah belajar online mengerjakan tugas sekolah.
LH yang merasa kesal kemudian mulai melakukan serentetan penganiayaan, seperti mencubit, memukul dengan tangan kosong hingga menggunakan gagang sapu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat tersungkur dan lemas. Bukannya berhenti, LH malah tega memukul korban kepala bagian belakang sebanyak tiga kali.
Sang suami yang mengetahui penganiayaan tersebut sempat marah kepada LH. Namun, keduanya lantas berinsiatif membawa LH yang dalam kondisi lemas ke luar rumah.
“Dibawa keluar cari udara segar, anak ini kan sesak napas, harapannya bisa baikkan, tapi saat dalam perjalanan meninggal dunia," kata dia.
Baca Juga: Dibunuh di Pejompongan, Ayah Bonceng Mayat Si Kembar Keysya ke Lebak
Ngaku Kubur Kucing
Ditemukan fakta baru terkait kasus kematian bocah yang dibunuh LH. Guna menghilanhkan jejak, LH kemudian meminta suami IS (27) untuk mengubur mayat anaknya di di TPU Kampung Gunungkendeng, Lebak.
“Setelah KS meninggal. LH minta tolong ke IS (suaminya) untuk menghilangkan jejak,” kata David BantenHits.com--media jaringan Suara.com, Minggu (13/9/2020).
Sesampainya di tempat pemakaman, IS sempat berpura-pura ingin mengubur seekor kucing ketika hendak meminjam alat cangkul kepada warga setempat.
“Mereka memilih Banten untuk menghilangkan jejak. Sampai di TPU Gunungkendeng, IS meminjam cangkul warga dengan alasan akan menguburkan seekor kucing,” kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus meringkuk di penjara. IS dan istrinya dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Ziarah ke Makam Pendiri Cilegon, Robinsar Ajak ASN Teladani Aat Syafaat
-
Kemiskinan Turun tapi Pengangguran Naik, Helldy Agustian Ingatkan Robinsar-Fajar Jangan Cepat Puas
-
Modus Buang Jin, Oknum Guru Ngaji di Sukadiri Tega Cabuli 4 Santriwati Remaja
-
5 Rekomendasi Wisata Alam Pandeglang 2026 Wajib Kamu Kunjungi, Surga Tersembunyi di Ujung Jawa
-
Waspada! 24 Warga Badui Digigit Ular Mematikan Sejak Awal Tahun