SuaraBanten.id - Kasat Reskrim Lebak, AKP David Adhi Kusuma membeberkan detik-detik bocah perempuan bernama Keysya (8) yang tewas akibat dianiaya oleh ibu kandungnya, LH (26).
Kasus ini terungkap setelah warga membongkar kuburan misterius berisi jenazah tak berkafan di Kampung Gunungkeneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Seperti dikutip Suara.com dari Bantenhits.com, motif LH menganiaya bocah yang baru duduk di bangku sekolah dasar kelas 1 hingga tewas karena susah diajarkan saat belajar online.
“Kami dalami mereka, khususnya kepada almarhum yang merupakan anak kandungnya sendiri dia merasa kesal, merasa anaknya ini susah diajarkan, susah dikasih tahu, sehingga kesal dan gelap mata,” kata AKP David Adhi Kusuma saat dihubungi BantenHits.com, Selasa, 15 (15/9/2020).
Menurut David, saat itu, Keysya yang memiliki saudari kembar itu tengah belajar online mengerjakan tugas sekolah.
LH yang merasa kesal kemudian mulai melakukan serentetan penganiayaan, seperti mencubit, memukul dengan tangan kosong hingga menggunakan gagang sapu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat tersungkur dan lemas. Bukannya berhenti, LH malah tega memukul korban kepala bagian belakang sebanyak tiga kali.
Sang suami yang mengetahui penganiayaan tersebut sempat marah kepada LH. Namun, keduanya lantas berinsiatif membawa LH yang dalam kondisi lemas ke luar rumah.
“Dibawa keluar cari udara segar, anak ini kan sesak napas, harapannya bisa baikkan, tapi saat dalam perjalanan meninggal dunia," kata dia.
Baca Juga: Dibunuh di Pejompongan, Ayah Bonceng Mayat Si Kembar Keysya ke Lebak
Ngaku Kubur Kucing
Ditemukan fakta baru terkait kasus kematian bocah yang dibunuh LH. Guna menghilanhkan jejak, LH kemudian meminta suami IS (27) untuk mengubur mayat anaknya di di TPU Kampung Gunungkendeng, Lebak.
“Setelah KS meninggal. LH minta tolong ke IS (suaminya) untuk menghilangkan jejak,” kata David BantenHits.com--media jaringan Suara.com, Minggu (13/9/2020).
Sesampainya di tempat pemakaman, IS sempat berpura-pura ingin mengubur seekor kucing ketika hendak meminjam alat cangkul kepada warga setempat.
“Mereka memilih Banten untuk menghilangkan jejak. Sampai di TPU Gunungkendeng, IS meminjam cangkul warga dengan alasan akan menguburkan seekor kucing,” kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus meringkuk di penjara. IS dan istrinya dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Dear Warga Banten! Bakal ada PLTB Raksasa 200 MW di Ujung Kulon
-
Menjelah Destinasi Wisata Island Hopping Lewat Staycation Experience 2025
-
4 Spot Wisata Hits di Kecamatan Tangerang Buat Liburan Akhir Tahun Low Budget
-
Polda Banten Bongkar 10 Kasus Tambang Ilegal, 50 Hektare Lahan Rusak Parah
-
BPOM Tangerang Sita Ratusan Kosmetik Ilegal Berbahaya, Cek Daftar Mereknya di Sini!