Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 September 2020 | 12:30 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin. [Suara.com/Sofyan Hadi]

Nantinya, jika ditemukan masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Serang memiliki suhu badan di atas 37 derajat celcius akan diminta putar balik.

Kemudian apabila ada pengendara dan penumpangnya tidak mengenakan masker akan diiberikan sanksi Jenis sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Walikota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Load More