Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 September 2020 | 11:39 WIB
Petugas menunjukan surat jalan seorang pengendara truk berpelat daerah yang melintas ke Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Kota Serang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Kamis (10/9/2020) hari. PSBB akan dilakukan dilakukan 24 Septemer mendatang.

"Sudah sepakat bahwa pemberlakuan PSBB pada tanggal 10 sampai 24 September. Jadi, 14 hari," kata Walikota Serang Syafrudin kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Pada pemberlakuan masa PSBB ini Pemkot Serang akan memperketat pengawasan mobilisasi warga, terutama di titik keluar masuk wilayah Kota Serang.

Pemkot Serang akan membuka delapan titik pemeriksaan (check point) di pintu keluar masuk wilayah Ibukota Provinsi Banten ini.

Baca Juga: Siang Ini, Anies Rapat Bareng Kepala Daerah Tetangga Bahas PSBB Total

Delapan titik pemeriksaan itu antara lain:

  1. Gerbang Tol Serang Timur
  2. Gerbang Tol Serang Barat
  3. Pertigaan Parung akses menuju terminal Pakupatan
  4. Perempatan Boru Curug
  5. Pertigaan Sempu
  6. Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten.
  7. Simpang Kepandean akses dari Kota CIlegon
  8. Jalan Raya Sawah Luhur.

"Check point untuk mengecek suhu badan masyarakat yang masuk ke Kota Serang,” ujar Syafrudin.

Nantinya, jika ditemukan masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Serang memiliki suhu badan di atas 37 derajat celcius akan diminta putar balik.

Kemudian apabila ada pengendara dan penumpangnya tidak mengenakan masker akan diiberikan sanksi Jenis sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Walikota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Ini Saran Epidemiolog Bagi Daerah Penyangga

Load More