SuaraBanten.id - Polisi telah membongkar kasus prostitusi online di Apartemen Eco Home, Tower A, Kawasan Citra Raya, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/9/2020) kemarin.
Dikutip Suara.com dari Bantenhits.com, terbongkarnya bisnis esek-esek ini berawal dari tertangkapnya Aprizal, seorang mucikari yang menyediakan perempuan untuk melayani syahwat pria hidung belang.
Sang mucikari, mematok para perempuan itu dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
“Tersangka AP (Aprizal) alias RZ ini merupakan mucikari yang menyiapkan perempuan. Selanjutnya dia menerima uang transferan untuk sekali booking dengan tarif Rp 500 ribu,” kata Kapolsek Panongan, AKP Rohmad Supriyanto.
Baca Juga: Bermesraan di Kamar Apartemen, Pasangan Mesum Mati Gaya Diringkus Polisi
Dalam menjalankan aksinya, sang mucikari menawarkan sejumlah perempuan melalui layanan aplikasi WhatsApp dan Michat dengan memamerkan foto-foto seksi para perempuan itu untuk memikat pelanggan.
Saat mendapat pelanggan, sang mucikari hanya tinggal melakukan transaksi melalui telepon genggamnya. Setelah semua transaksi selesai, pelanggan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 150 ribu per tiga jam untuk menyewa kamar apartemen yang sudah mereka sediakan.
“Tersangka punya lima kamar apartemen yang memang khusus disediakan untuk bisnis prostitusi. Di sana juga sudah ada seorang ibu yang megang kuncinya, jadi yang pesan nanti tinggal masuk aja,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua mucikari lain berinisial AR dan IR serta 5 perempuan yang terlibat dalam bisnis prostitusi online tersebut. Sejumlah alat kontrasepsi juga turut diamankan dari Apartemen Eco Home, Tower A, Kawasan Citra Raya yang menjadi lokasi bisnis lendir tersebut.
"Tersangka ini sudah menjalankan aksinya selama 2 bulan. Kami juga ikut mengamankan satu pasangan yang pada waktu itu sedang ngamar di apartemen," kata dia.
Baca Juga: Tengah Asyik Indehoi di Apartemen, Pasangan Mesum Kaget Digerebek Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang mucikari dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
-
Mesin Lebih Besar, Bodi Lebih Kecil, Harga Lebih Murah: Perbandingan Aerox Alpha vs QJMotor AX200S
Terkini
-
Puluhan Siswa SD di Pandeglang Tiga Tahun Belajar di Teras Sekolah, Kadindikpora Ngaku Belum Tahu
-
Industri Ekspor Jawa Barat Terdampak Tarif AS, Solusi Ekonomi Harus Dimulai dari Daerah
-
Industri Ekspor Indonesia Tertakan Tarif AS, Ekonomi Domestik Jadi Keharusan
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo