SuaraBanten.id - Polisi telah membongkar kasus prostitusi online di Apartemen Eco Home, Tower A, Kawasan Citra Raya, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/9/2020) kemarin.
Dikutip Suara.com dari Bantenhits.com, terbongkarnya bisnis esek-esek ini berawal dari tertangkapnya Aprizal, seorang mucikari yang menyediakan perempuan untuk melayani syahwat pria hidung belang.
Sang mucikari, mematok para perempuan itu dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
“Tersangka AP (Aprizal) alias RZ ini merupakan mucikari yang menyiapkan perempuan. Selanjutnya dia menerima uang transferan untuk sekali booking dengan tarif Rp 500 ribu,” kata Kapolsek Panongan, AKP Rohmad Supriyanto.
Baca Juga: Bermesraan di Kamar Apartemen, Pasangan Mesum Mati Gaya Diringkus Polisi
Dalam menjalankan aksinya, sang mucikari menawarkan sejumlah perempuan melalui layanan aplikasi WhatsApp dan Michat dengan memamerkan foto-foto seksi para perempuan itu untuk memikat pelanggan.
Saat mendapat pelanggan, sang mucikari hanya tinggal melakukan transaksi melalui telepon genggamnya. Setelah semua transaksi selesai, pelanggan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 150 ribu per tiga jam untuk menyewa kamar apartemen yang sudah mereka sediakan.
“Tersangka punya lima kamar apartemen yang memang khusus disediakan untuk bisnis prostitusi. Di sana juga sudah ada seorang ibu yang megang kuncinya, jadi yang pesan nanti tinggal masuk aja,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua mucikari lain berinisial AR dan IR serta 5 perempuan yang terlibat dalam bisnis prostitusi online tersebut. Sejumlah alat kontrasepsi juga turut diamankan dari Apartemen Eco Home, Tower A, Kawasan Citra Raya yang menjadi lokasi bisnis lendir tersebut.
"Tersangka ini sudah menjalankan aksinya selama 2 bulan. Kami juga ikut mengamankan satu pasangan yang pada waktu itu sedang ngamar di apartemen," kata dia.
Baca Juga: Tengah Asyik Indehoi di Apartemen, Pasangan Mesum Kaget Digerebek Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang mucikari dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024