M Nurhadi
Rabu, 09 September 2020 | 14:09 WIB
Gambar sebagai ilustrasi-- Para penggali kubur di TPU Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, tengah memakamkan jenazah Covid-19. [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

“Memang PSBB itu ditetapkan oleh gubernur tapi harus ada kebijakan lokal, selain itu PSBB harus ada persetujuan dari tingkat pusat juga. Kalau di provinsi dan kabupaten Pandeglang itu tidak terkendali dan harus dilakukan PSBB ya apa boleh buat harus dilakukan. Kalau itu dipandang perlu untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 kenapa tidak, biar Covid-19 ini secara nasional cepat berlalu lah,” ungkap Pery.

Ia menjelaskan, bila PSBB diberlakukan secara resmi maka sesuai aturan pintu masuk dan keluar wilayah akan kembali diperketat guna mencegah masuknya Covid-19 yang dibawa oleh warga dari luar daerah.

Ia juga menambahkan, saat ini sosialisasi tentang pola hidup bersih dan mentaati protokol kesehatan harus digaungkan oleh semua kalangan agar masyarakat benar-benar paham supaya tidak menyepelekan penyakit ini.

“(Resepsi pernikahan) itu tidak boleh tapi masyarakat kita kurang sadar, mereka menuntut ke Camat, Polsek (untuk diperbolehkan), jadi kita harus ikut andil memberikan pemahaman ke masyarakat tentang penanggulangan Covid-19,” pungkasnya.

Load More