SuaraBanten.id - Jajaran Polresta Tangerang meringkus 2 pelaku pencurian sekaligus perampokan berinisial R (45) dan E (25) di Kampung Cilisung, Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Saat menjalankan aksinya, pelaku tak segan-segan melukai korban jika ketahuan atau berusaha melawan.
“Keduanya ditangkap tak berselang lama usai melakukan aksinya di lokasi yang juga tidak jauh dari lokasi pencurian,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Polsek Cisoka, Selasa (8/9/2020).
Kronologi berawal pada Jumat (14/8/2020) lalu sekitar jam 3 dini hari, komplotan pelaku yang berjumlah 5 orang memasuki rumah korban.
Saat sedang menggasak barang berharga milik korban, korban sempat bangun dan memergoki komplotan tersebut. Panik karena aksinya diketahui pemilik rumah, para pelaku langsung menganiaya korban.
“Bersenjatakan golok, para pelaku menyerang korban yang mengakibatkan luka di tangan sebelah kiri dengan 15 jahitan,” kata Ade, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Ia melanjutkan, korban lantas berteriak minta tolong, hingga para pelaku semakin panik dan hendak kabur. Beruntung, petugas polisi yang sedang berpatroli tak jauh dari lokasi turut mengejar para pelaku.
“Tidak berselang lama setelah dilakukan pengejaran, dua tersangka yakni R dan E tertangkap,” terang Ade.
Dari 2 tersangka yang berhasil ditangkap, sejumlah barang bukti berupa 2 buah golok, 2 buah kunci L, 1 buah tang penjepit, 2 buah linggis, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya turut diamankan.
Baca Juga: Soal Kasus Pelecehan, Rahayu Saraswati: Di mana Para Hakim Maha Suci?
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui jumlah total tersangka 6 orang dengan peran 5 orang masuk ke dalam rumah dan 1 orang mengamati situasi.
Empat tersangka lain yang juga sudah diketahui identitasnya saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami memastikan tersangka lain akan terus kami kejar dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” tandanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para tersangka terjerat pasal pencurian dengan pemberatan serta pasal penganiayaan yakni Pasal 363 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Pemkot Tangsel Kembali Berlakukan WFH Usai Muncul Klaster Perkantoran
-
Akhir Cerita 2 Lelaki Palembang Usai Buka Usaha dari Hasil Merampok
-
12 Karyawan Positif Corona, PT Gajah Tunggal Terancam Ditutup
-
Muncul Klaster Perkantoran, Pemkot Tangsel Kembali Berlakukan WFH
-
Tawuran Pelajar Pecah di Tangerang, Bapak-bapak Kena Bacok
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil