SuaraBanten.id - Jajaran Polresta Tangerang meringkus 2 pelaku pencurian sekaligus perampokan berinisial R (45) dan E (25) di Kampung Cilisung, Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Saat menjalankan aksinya, pelaku tak segan-segan melukai korban jika ketahuan atau berusaha melawan.
“Keduanya ditangkap tak berselang lama usai melakukan aksinya di lokasi yang juga tidak jauh dari lokasi pencurian,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Polsek Cisoka, Selasa (8/9/2020).
Kronologi berawal pada Jumat (14/8/2020) lalu sekitar jam 3 dini hari, komplotan pelaku yang berjumlah 5 orang memasuki rumah korban.
Baca Juga: Soal Kasus Pelecehan, Rahayu Saraswati: Di mana Para Hakim Maha Suci?
Saat sedang menggasak barang berharga milik korban, korban sempat bangun dan memergoki komplotan tersebut. Panik karena aksinya diketahui pemilik rumah, para pelaku langsung menganiaya korban.
“Bersenjatakan golok, para pelaku menyerang korban yang mengakibatkan luka di tangan sebelah kiri dengan 15 jahitan,” kata Ade, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Ia melanjutkan, korban lantas berteriak minta tolong, hingga para pelaku semakin panik dan hendak kabur. Beruntung, petugas polisi yang sedang berpatroli tak jauh dari lokasi turut mengejar para pelaku.
“Tidak berselang lama setelah dilakukan pengejaran, dua tersangka yakni R dan E tertangkap,” terang Ade.
Dari 2 tersangka yang berhasil ditangkap, sejumlah barang bukti berupa 2 buah golok, 2 buah kunci L, 1 buah tang penjepit, 2 buah linggis, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya turut diamankan.
Baca Juga: Viral Cuitan Paha Mulus, Sara Keponakan Prabowo Buka Peluang Lapor Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui jumlah total tersangka 6 orang dengan peran 5 orang masuk ke dalam rumah dan 1 orang mengamati situasi.
Empat tersangka lain yang juga sudah diketahui identitasnya saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami memastikan tersangka lain akan terus kami kejar dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” tandanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para tersangka terjerat pasal pencurian dengan pemberatan serta pasal penganiayaan yakni Pasal 363 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Pemkot Tangsel Kembali Berlakukan WFH Usai Muncul Klaster Perkantoran
-
Akhir Cerita 2 Lelaki Palembang Usai Buka Usaha dari Hasil Merampok
-
12 Karyawan Positif Corona, PT Gajah Tunggal Terancam Ditutup
-
Muncul Klaster Perkantoran, Pemkot Tangsel Kembali Berlakukan WFH
-
Tawuran Pelajar Pecah di Tangerang, Bapak-bapak Kena Bacok
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Ada 9 Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah di Sini, Segera Klaim Sekarang!
-
Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Banten Mandek 3 Tahun, Polisi Angkat Suara
-
Tiga Tradisi di Banten Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Salah Satunya Seba Baduy
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T