SuaraBanten.id - Jajaran Polresta Tangerang meringkus 2 pelaku pencurian sekaligus perampokan berinisial R (45) dan E (25) di Kampung Cilisung, Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Saat menjalankan aksinya, pelaku tak segan-segan melukai korban jika ketahuan atau berusaha melawan.
“Keduanya ditangkap tak berselang lama usai melakukan aksinya di lokasi yang juga tidak jauh dari lokasi pencurian,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Polsek Cisoka, Selasa (8/9/2020).
Kronologi berawal pada Jumat (14/8/2020) lalu sekitar jam 3 dini hari, komplotan pelaku yang berjumlah 5 orang memasuki rumah korban.
Saat sedang menggasak barang berharga milik korban, korban sempat bangun dan memergoki komplotan tersebut. Panik karena aksinya diketahui pemilik rumah, para pelaku langsung menganiaya korban.
“Bersenjatakan golok, para pelaku menyerang korban yang mengakibatkan luka di tangan sebelah kiri dengan 15 jahitan,” kata Ade, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Ia melanjutkan, korban lantas berteriak minta tolong, hingga para pelaku semakin panik dan hendak kabur. Beruntung, petugas polisi yang sedang berpatroli tak jauh dari lokasi turut mengejar para pelaku.
“Tidak berselang lama setelah dilakukan pengejaran, dua tersangka yakni R dan E tertangkap,” terang Ade.
Dari 2 tersangka yang berhasil ditangkap, sejumlah barang bukti berupa 2 buah golok, 2 buah kunci L, 1 buah tang penjepit, 2 buah linggis, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya turut diamankan.
Baca Juga: Soal Kasus Pelecehan, Rahayu Saraswati: Di mana Para Hakim Maha Suci?
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui jumlah total tersangka 6 orang dengan peran 5 orang masuk ke dalam rumah dan 1 orang mengamati situasi.
Empat tersangka lain yang juga sudah diketahui identitasnya saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami memastikan tersangka lain akan terus kami kejar dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” tandanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para tersangka terjerat pasal pencurian dengan pemberatan serta pasal penganiayaan yakni Pasal 363 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Pemkot Tangsel Kembali Berlakukan WFH Usai Muncul Klaster Perkantoran
-
Akhir Cerita 2 Lelaki Palembang Usai Buka Usaha dari Hasil Merampok
-
12 Karyawan Positif Corona, PT Gajah Tunggal Terancam Ditutup
-
Muncul Klaster Perkantoran, Pemkot Tangsel Kembali Berlakukan WFH
-
Tawuran Pelajar Pecah di Tangerang, Bapak-bapak Kena Bacok
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya