SuaraBanten.id - Jajaran Polresta Tangerang meringkus 2 pelaku pencurian sekaligus perampokan berinisial R (45) dan E (25) di Kampung Cilisung, Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Saat menjalankan aksinya, pelaku tak segan-segan melukai korban jika ketahuan atau berusaha melawan.
“Keduanya ditangkap tak berselang lama usai melakukan aksinya di lokasi yang juga tidak jauh dari lokasi pencurian,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Polsek Cisoka, Selasa (8/9/2020).
Kronologi berawal pada Jumat (14/8/2020) lalu sekitar jam 3 dini hari, komplotan pelaku yang berjumlah 5 orang memasuki rumah korban.
Saat sedang menggasak barang berharga milik korban, korban sempat bangun dan memergoki komplotan tersebut. Panik karena aksinya diketahui pemilik rumah, para pelaku langsung menganiaya korban.
“Bersenjatakan golok, para pelaku menyerang korban yang mengakibatkan luka di tangan sebelah kiri dengan 15 jahitan,” kata Ade, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Ia melanjutkan, korban lantas berteriak minta tolong, hingga para pelaku semakin panik dan hendak kabur. Beruntung, petugas polisi yang sedang berpatroli tak jauh dari lokasi turut mengejar para pelaku.
“Tidak berselang lama setelah dilakukan pengejaran, dua tersangka yakni R dan E tertangkap,” terang Ade.
Dari 2 tersangka yang berhasil ditangkap, sejumlah barang bukti berupa 2 buah golok, 2 buah kunci L, 1 buah tang penjepit, 2 buah linggis, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya turut diamankan.
Baca Juga: Soal Kasus Pelecehan, Rahayu Saraswati: Di mana Para Hakim Maha Suci?
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui jumlah total tersangka 6 orang dengan peran 5 orang masuk ke dalam rumah dan 1 orang mengamati situasi.
Empat tersangka lain yang juga sudah diketahui identitasnya saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami memastikan tersangka lain akan terus kami kejar dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” tandanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para tersangka terjerat pasal pencurian dengan pemberatan serta pasal penganiayaan yakni Pasal 363 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Pemkot Tangsel Kembali Berlakukan WFH Usai Muncul Klaster Perkantoran
-
Akhir Cerita 2 Lelaki Palembang Usai Buka Usaha dari Hasil Merampok
-
12 Karyawan Positif Corona, PT Gajah Tunggal Terancam Ditutup
-
Muncul Klaster Perkantoran, Pemkot Tangsel Kembali Berlakukan WFH
-
Tawuran Pelajar Pecah di Tangerang, Bapak-bapak Kena Bacok
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
-
Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya