SuaraBanten.id - Sebanyak 3.000 orang positif corona di Provinsi Banten sampai, Senin (7/9/2020) hari ini. Jumlah ini meroket di banding hari-hari sebelumnya.
Peningkatan kasus tersebut lantaran adanya penurunan disiplin protokol kesehatan di delapan kabupaten/kota.
Berdasarkan data yang dilansir dari infocorona.bantenprov.go.id jumlah KK Covid-19 per 6 September 2020 mengalami penambahan 77 kasus.
Pasien yang masih dirawat bertambah 42 orang dari sebelumnya 617 pasien manjadi 659 pasien, pasien yang sembuh bertambah 33 orang dari sebelumnya 2.239 menjadi 2.272.
Baca Juga: Jokowi: Hati-hati Klaster Pilkada, Ini Harus Selalu Diingatkan
Sedangkan pasien yang meninggal akibat Covid-19 bertambah menjadi dua orang dari sebelumnya 144 menjadi 146 orang. Total KK Covid-19 mencapai 3.077 kasus.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan peningkatan kasus positif dikarenakan terjadi penurunan displin masyarakat terhadap protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap 9 dan 10.
Selain itu, mobilitas masyarakat pada masa new normal juga tidak terkendali.
"Kita juga melihat belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus," kata Ati, Minggu (6/9/2020) kemarin.
Saat ditanya apakah orang positif Covid-19 tanpa gejala akan ikut dirawat di rumah sakit, Ati mengungkapkan, untuk kebijakan orang postif tanpa gejala tetap dilakukan isolasi di rumah.
"Kebijakan kita tetap, yang positif dengan gejala dilakukan isolasi di rumah sakit. Sedangkan untuk positif tanpa gejala tetap dilakukan isolasi di rumah lawan covid, rumah singgah covid atau isolasi mandiri. Hal ini sebagai antisipasi ketersediaan tempat tidur isolasi di rumah sakit bagi yang benar-benar membutuhkan pertolongan," jelasnya.
Baca Juga: Tanpa Dievaluasi, PSBB se-Banten Diperpanjang Mulai Senin Hari Ini
Lebih lanjut, Ati menerangkan, intensitas skrinning Covid-19 meningkat di delapan kabupaten/kota Provinsi Banten.
Pihaknya juga berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat, atau tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang Kesehatan saja.
PSBB se-Banten Diperpanjang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-provinsi Banten diperpanjang mulai, Senin (7/9/2020) hari ini. Perpanjangan itu dilakukan tanpa rapat evaluasi.
Gubernur Banten, Wahidin Halim memutuskan untuk memberlakukan PSBB Banten karena tren Kasus Covid-19 di Banten terus meningkat.
"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke – 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," kata Wahidin dalam siaran persnya.
WH menegaskan sejak sebelumnya Banten tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun.
Yang terpenting tetap fokus terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
"Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi," tandasnya.
Kendati demikian, Gubernur Banten mengimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menerangkan berdasarkan hasil evaluasi, zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data tanggal 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai 1,9 dan Kota Serang berada di angka 2,1.
Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2.4.
"Selama PSBB tahap 9 – 10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19, mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus," kata Ati dalam siaran persnya yang diterima BantenHits.com, Minggu sore, 6 September 2020.
Untuk diketahui, jika Zona Risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0 – 1,8 masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi, 1,9 – 2,4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang, Angka 2,5 – 3,0 Zona Kuning Risiko Rendah serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.
Berita Terkait
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh