SuaraBanten.id - Perundingan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman dengan korban eksekusi paksa 27 bidang lahan yang bakal dijadikan proyek pembangunan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II atau Tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berakhir buntu.
Salah satu warga di wilayah tersebut, Saiful Bakri menyebut, sebelum eksekusi paksa dilakukan, pihaknya sudah menyampaikan aspirasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang namun tidak membuahkan hasil.
“Pemkot Tangerang tidak pernah hadir di tengah-tengah masyarakat sebelum adanya keputusan konsinyasi,” ujarnya saat mendatangi Sekda Kota Tangerang di ruang rapat Asda 1 Kota Tangerang, Selasa (1/9/2020).
Ia juga turut menyampaikan alasan warga RT 02/RW 01, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda menolak pembebasan lahan.
“Lahan kami dihargai Rp2,6 juta, sedangkan lahan lainnya bisa sampai Rp7-10 juta. Tetangga kami yang lahannya masih dalam bentuk sawah dibebaskan seharga Rp7,2 juta, masa kami yang ada rumahnya mau dibebasin Rp2,6 juta,” ujarnya, melansir bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Lebih lanjut, ia juga meminta Pemkot Tangerang mencari solusi tempat tinggal bagi para korban gusuran sebelum pembayaran lahan dilakukan.
“Selama lahan belum dibayar kita minta tempat tinggal yang layak,” ujarnya.
Sementara itu, warga lainnya Edi Mulyadi mengungkapkan, nilai Rp2,6 juta per meter merupakan perhitungan KJPP tahun 2016 lalu. Karenanya, ia menolak pembebasan lahan permukiman miliknya.
“Tanah di sekitar kami sudah rusak harganya, di Rawa Bokor, Kelurahan Benda saja harga tanah sudah Rp15 juta per meter. Kalau lahan kami dibebaskan Rp2,6 juta bagaimana bisa beli tanah untuk tempat tinggal kami,” ungkapnya.
Baca Juga: Viral Video Penggusuran Proyek Pembangunan Tol JORR II, Warganet Terpecah
Menanggapi aspirasi warga tersebut, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman mengaku akan menampung aspirasi dan menyampaikan ke pimpinannya. Namun, lantaran sudah konsinyasi atau pembayaran dititipkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang ia tidak bisa berbuat banyak.
“Karena sudah konsinyasi jadi ramahnya Pengadilan Tangerang, kalau memang mau manyempaikan aspirasi untuk mengubah keputusan sampaikan ke Pengadilan Tangerang. Kita tidak bisa mengintervensi apapun untuk merubah keputusan pengadilan,” pungkasnya.
Meski demikian, massa yang yang menggeruduk tersebut berteriak dan meminta bertemu dengan Walikota Tangerang.
Berita Terkait
-
Viral Video Penggusuran Proyek Pembangunan Tol JORR II, Warganet Terpecah
-
Kecelakaan Karambol di Tol Tangerang-Merak Kilometer 50, Bus Ringsek
-
4 Bidan di Puskesmas Tangerang Positif Corona, Gugus Tugas: Mereka OTG
-
Fakta Baru Penemuan Bayi Baru Lahir di Semak-Semak: Ada Bekas Darah
-
Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 2 September 2020
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
214 Koperasi Merah Putih di Tangerang Dapat Bantuan Rp21,4 Miliar, Ini Kata Gubernur Banten
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Sulawesi Hari Ini, Cek Wilayahmu di Sini
-
ASG-PIK2 Salurkan Bantuan Modal Rp21,4 Miliar kepada 214 Koperasi Merah Putih di Tangerang
-
Pantai Anyer hingga Cinangka Dipastikan Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru
-
Dear Warga Banten! Bakal ada PLTB Raksasa 200 MW di Ujung Kulon