Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 02 September 2020 | 09:11 WIB
Sekda Kota Tangerang menemui warga korban eksekusi paksa 27 bidang warga RT02/RW01 Kelurahan Jurumudi, Selasa (1/9/2020) - (Alwan/BantenNews.co.id)

SuaraBanten.id - Perundingan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman  dengan korban eksekusi paksa 27 bidang lahan yang bakal dijadikan proyek pembangunan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II atau Tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berakhir buntu.

Salah satu warga di wilayah tersebut, Saiful Bakri menyebut, sebelum eksekusi paksa dilakukan, pihaknya sudah menyampaikan aspirasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang namun tidak membuahkan hasil.

“Pemkot Tangerang tidak pernah hadir di tengah-tengah masyarakat sebelum adanya keputusan konsinyasi,” ujarnya saat mendatangi Sekda Kota Tangerang di ruang rapat Asda 1 Kota Tangerang, Selasa (1/9/2020).

Ia juga turut menyampaikan alasan warga RT 02/RW 01, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda menolak pembebasan lahan.

Baca Juga: Viral Video Penggusuran Proyek Pembangunan Tol JORR II, Warganet Terpecah

“Lahan kami dihargai Rp2,6 juta, sedangkan lahan lainnya bisa sampai Rp7-10 juta. Tetangga kami yang lahannya masih dalam bentuk sawah dibebaskan seharga Rp7,2 juta, masa kami yang ada rumahnya mau dibebasin Rp2,6 juta,” ujarnya, melansir bantennews.co.id (jaringan Suara.com).

Lebih lanjut, ia juga meminta Pemkot Tangerang mencari solusi tempat tinggal bagi para korban gusuran sebelum pembayaran lahan dilakukan.

“Selama lahan belum dibayar kita minta tempat tinggal yang layak,” ujarnya.

Sementara itu, warga lainnya Edi Mulyadi mengungkapkan, nilai Rp2,6 juta per meter merupakan perhitungan KJPP tahun 2016 lalu. Karenanya, ia menolak pembebasan lahan permukiman miliknya.

“Tanah di sekitar kami sudah rusak harganya, di Rawa Bokor, Kelurahan Benda saja harga tanah sudah Rp15 juta per meter. Kalau lahan kami dibebaskan Rp2,6 juta bagaimana bisa beli tanah untuk tempat tinggal kami,” ungkapnya.

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Tol Tangerang-Merak Kilometer 50, Bus Ringsek

Menanggapi aspirasi warga tersebut, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman mengaku akan menampung aspirasi dan menyampaikan ke pimpinannya. Namun, lantaran sudah konsinyasi atau pembayaran dititipkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang ia tidak bisa berbuat banyak.

“Karena sudah konsinyasi jadi ramahnya Pengadilan Tangerang, kalau memang mau manyempaikan aspirasi untuk mengubah keputusan sampaikan ke Pengadilan Tangerang. Kita tidak bisa mengintervensi apapun untuk merubah keputusan pengadilan,” pungkasnya.

Meski demikian, massa yang yang menggeruduk tersebut berteriak dan meminta bertemu dengan Walikota Tangerang.

Load More