SuaraBanten.id - Perundingan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman dengan korban eksekusi paksa 27 bidang lahan yang bakal dijadikan proyek pembangunan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II atau Tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berakhir buntu.
Salah satu warga di wilayah tersebut, Saiful Bakri menyebut, sebelum eksekusi paksa dilakukan, pihaknya sudah menyampaikan aspirasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang namun tidak membuahkan hasil.
“Pemkot Tangerang tidak pernah hadir di tengah-tengah masyarakat sebelum adanya keputusan konsinyasi,” ujarnya saat mendatangi Sekda Kota Tangerang di ruang rapat Asda 1 Kota Tangerang, Selasa (1/9/2020).
Ia juga turut menyampaikan alasan warga RT 02/RW 01, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda menolak pembebasan lahan.
“Lahan kami dihargai Rp2,6 juta, sedangkan lahan lainnya bisa sampai Rp7-10 juta. Tetangga kami yang lahannya masih dalam bentuk sawah dibebaskan seharga Rp7,2 juta, masa kami yang ada rumahnya mau dibebasin Rp2,6 juta,” ujarnya, melansir bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Lebih lanjut, ia juga meminta Pemkot Tangerang mencari solusi tempat tinggal bagi para korban gusuran sebelum pembayaran lahan dilakukan.
“Selama lahan belum dibayar kita minta tempat tinggal yang layak,” ujarnya.
Sementara itu, warga lainnya Edi Mulyadi mengungkapkan, nilai Rp2,6 juta per meter merupakan perhitungan KJPP tahun 2016 lalu. Karenanya, ia menolak pembebasan lahan permukiman miliknya.
“Tanah di sekitar kami sudah rusak harganya, di Rawa Bokor, Kelurahan Benda saja harga tanah sudah Rp15 juta per meter. Kalau lahan kami dibebaskan Rp2,6 juta bagaimana bisa beli tanah untuk tempat tinggal kami,” ungkapnya.
Baca Juga: Viral Video Penggusuran Proyek Pembangunan Tol JORR II, Warganet Terpecah
Menanggapi aspirasi warga tersebut, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman mengaku akan menampung aspirasi dan menyampaikan ke pimpinannya. Namun, lantaran sudah konsinyasi atau pembayaran dititipkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang ia tidak bisa berbuat banyak.
“Karena sudah konsinyasi jadi ramahnya Pengadilan Tangerang, kalau memang mau manyempaikan aspirasi untuk mengubah keputusan sampaikan ke Pengadilan Tangerang. Kita tidak bisa mengintervensi apapun untuk merubah keputusan pengadilan,” pungkasnya.
Meski demikian, massa yang yang menggeruduk tersebut berteriak dan meminta bertemu dengan Walikota Tangerang.
Berita Terkait
-
Viral Video Penggusuran Proyek Pembangunan Tol JORR II, Warganet Terpecah
-
Kecelakaan Karambol di Tol Tangerang-Merak Kilometer 50, Bus Ringsek
-
4 Bidan di Puskesmas Tangerang Positif Corona, Gugus Tugas: Mereka OTG
-
Fakta Baru Penemuan Bayi Baru Lahir di Semak-Semak: Ada Bekas Darah
-
Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 2 September 2020
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Catat Tanggalnya! Mulai 13 Maret, KA Rangkasbitung-Merak Berhenti di Stasiun Cilegon
-
Sabu dalam Sabun dan Minuman Instan: Penyelundupan Narkotika Lintas Negara di Soetta Terbongkar
-
3,6 Juta Kendaraan Lewat Jalur Banten Saat Mudik Lebaran 2026, Simak Strategi Darurat BBM
-
Kabar Gembira Bagi Pemudik Sumatera! Pasokan BBM di Jalur Banten Dijamin Aman dan Terkendali
-
Catat Tanggalnya! BRIN Prediksi Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026