SuaraBanten.id - Perundingan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman dengan korban eksekusi paksa 27 bidang lahan yang bakal dijadikan proyek pembangunan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II atau Tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berakhir buntu.
Salah satu warga di wilayah tersebut, Saiful Bakri menyebut, sebelum eksekusi paksa dilakukan, pihaknya sudah menyampaikan aspirasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang namun tidak membuahkan hasil.
“Pemkot Tangerang tidak pernah hadir di tengah-tengah masyarakat sebelum adanya keputusan konsinyasi,” ujarnya saat mendatangi Sekda Kota Tangerang di ruang rapat Asda 1 Kota Tangerang, Selasa (1/9/2020).
Ia juga turut menyampaikan alasan warga RT 02/RW 01, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda menolak pembebasan lahan.
Baca Juga: Viral Video Penggusuran Proyek Pembangunan Tol JORR II, Warganet Terpecah
“Lahan kami dihargai Rp2,6 juta, sedangkan lahan lainnya bisa sampai Rp7-10 juta. Tetangga kami yang lahannya masih dalam bentuk sawah dibebaskan seharga Rp7,2 juta, masa kami yang ada rumahnya mau dibebasin Rp2,6 juta,” ujarnya, melansir bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Lebih lanjut, ia juga meminta Pemkot Tangerang mencari solusi tempat tinggal bagi para korban gusuran sebelum pembayaran lahan dilakukan.
“Selama lahan belum dibayar kita minta tempat tinggal yang layak,” ujarnya.
Sementara itu, warga lainnya Edi Mulyadi mengungkapkan, nilai Rp2,6 juta per meter merupakan perhitungan KJPP tahun 2016 lalu. Karenanya, ia menolak pembebasan lahan permukiman miliknya.
“Tanah di sekitar kami sudah rusak harganya, di Rawa Bokor, Kelurahan Benda saja harga tanah sudah Rp15 juta per meter. Kalau lahan kami dibebaskan Rp2,6 juta bagaimana bisa beli tanah untuk tempat tinggal kami,” ungkapnya.
Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Tol Tangerang-Merak Kilometer 50, Bus Ringsek
Menanggapi aspirasi warga tersebut, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman mengaku akan menampung aspirasi dan menyampaikan ke pimpinannya. Namun, lantaran sudah konsinyasi atau pembayaran dititipkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang ia tidak bisa berbuat banyak.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan
-
Sepupu Dimutilasi, Marcellino Taruh Tubuh Jefry ke Freezer usai Dipotong 8 Bagian Pakai Gergaji
-
Akal-akalan Kawanan Penimbun BBM Subsidi, Siapkan Plat Nomor Palsu Hingga Tangki Rahasia
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung