SuaraBanten.id - Mustari (29), Warga Serang, Banten, dibius dan dibuang ke Lebak Bulus. Korban bekerja sebagai pedagang elektronik di Jayapura, Papua.
Peristiwa ini terjadi setelah Mustari baru saja pulang merantau. Ia menjadi korban pembiusan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Hasil jerih payahnya berupa uang tunai sebesar Rp 17 juta, laptop merk Asus, dan handphone miliknya serta enam handphone yang bakal diberikan kepada saudara-saudaranya raib digondol pelaku pembiusan.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, Tim Garuda Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta berhasil mengamankan empat orang pelaku pembiusan berinisial B YS, A, dan IB.
Adi mengatakan kejadian pembiusan terhadap Mustari terjadi pada Sabtu (8/8/2020) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Korban yang baru saja tiba di Terminal II F kedatangan domestik Bandara Soetta dari Jayapura, Papua menggunakan Pesawat Sriwijaya Air ini dihampiri Tersangka A.
“Tersangka A mengaku dijemput keluarganya menawarkan tumpangan untuk pulang bersama dengan alasan tujuan sama ke Serang, Banten,” katanya kepada awak media di Polres Bandara Soetta, Selasa (1/9/2020).
Adi mengungkapkan, saat korban berjalan ke ujung Terminal II F tersangka IB berpura-pura hendak pulang ke Serang, Banten yang selanjutnya diajak pulang bersama-sama oleh tersangka A. Tidak lama kemudian mobil Toyota Avanza warna Silver menghampiri, dalam mobil itu ada dua orang sopir dan satu penumpang yang duduk disebelah sopir.
“Dua orang itu tersangka B dan YS, korban duduk di pinggir pintu sebelah kiri,” ungkapnya.
Baca Juga: Bukannya Diberi Obat Flu, Ayah Bius dan Perkosa Putri Kandung yang Sakit
Dalam perjalanan menuju Serang, para tersangka membawa Mustari berputar di wilayah Kota Tangerang. Korban diberikan segelas kecil minuman yang disebutkan pelaku Obat Masuk Angin.
“Pada saat perjalanan korban merasa tidak sadarkan diri, keesokan harinya sekira jam 08.00 WIB Korban tersadar dan bertemu dengan Tukang Ojek dan diberitahu sudah berada di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan barang-barangnya yang hilang,” ujar Adi.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2.
“Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tak Terima Ditegur Satgas Covid-19 Sorong, Oknum TNI AD Keluarkan Beceng
-
Detik-detik Anggota DPR Tinggikan Suara saat Interupsi Puan Maharani
-
Perlu Waktu Lebih Lama Bahas Otsus Papua, Marthen Douw: Jangan Cuma 2 Bulan
-
Filsuf AS Naom Chomsky Dukung Aktivis HAM Veronica Koman
-
Pegunungan Bintang Papua Diguncang Gempa Dini Hari Tadi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jangan Sekadar Formalitas! Wali Kota Cilegon Tegaskan Musrenbang Harus Berdampak
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum