SuaraBanten.id - Mustari (29), Warga Serang, Banten, dibius dan dibuang ke Lebak Bulus. Korban bekerja sebagai pedagang elektronik di Jayapura, Papua.
Peristiwa ini terjadi setelah Mustari baru saja pulang merantau. Ia menjadi korban pembiusan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Hasil jerih payahnya berupa uang tunai sebesar Rp 17 juta, laptop merk Asus, dan handphone miliknya serta enam handphone yang bakal diberikan kepada saudara-saudaranya raib digondol pelaku pembiusan.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, Tim Garuda Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta berhasil mengamankan empat orang pelaku pembiusan berinisial B YS, A, dan IB.
Baca Juga: Bukannya Diberi Obat Flu, Ayah Bius dan Perkosa Putri Kandung yang Sakit
Adi mengatakan kejadian pembiusan terhadap Mustari terjadi pada Sabtu (8/8/2020) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Korban yang baru saja tiba di Terminal II F kedatangan domestik Bandara Soetta dari Jayapura, Papua menggunakan Pesawat Sriwijaya Air ini dihampiri Tersangka A.
“Tersangka A mengaku dijemput keluarganya menawarkan tumpangan untuk pulang bersama dengan alasan tujuan sama ke Serang, Banten,” katanya kepada awak media di Polres Bandara Soetta, Selasa (1/9/2020).
Adi mengungkapkan, saat korban berjalan ke ujung Terminal II F tersangka IB berpura-pura hendak pulang ke Serang, Banten yang selanjutnya diajak pulang bersama-sama oleh tersangka A. Tidak lama kemudian mobil Toyota Avanza warna Silver menghampiri, dalam mobil itu ada dua orang sopir dan satu penumpang yang duduk disebelah sopir.
“Dua orang itu tersangka B dan YS, korban duduk di pinggir pintu sebelah kiri,” ungkapnya.
Baca Juga: Dicekoki Minuman Berisi Obat Bius, Barang Jutaan Rupiah Milik Winarni Raib
Dalam perjalanan menuju Serang, para tersangka membawa Mustari berputar di wilayah Kota Tangerang. Korban diberikan segelas kecil minuman yang disebutkan pelaku Obat Masuk Angin.
“Pada saat perjalanan korban merasa tidak sadarkan diri, keesokan harinya sekira jam 08.00 WIB Korban tersadar dan bertemu dengan Tukang Ojek dan diberitahu sudah berada di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan barang-barangnya yang hilang,” ujar Adi.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2.
“Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tak Terima Ditegur Satgas Covid-19 Sorong, Oknum TNI AD Keluarkan Beceng
-
Detik-detik Anggota DPR Tinggikan Suara saat Interupsi Puan Maharani
-
Perlu Waktu Lebih Lama Bahas Otsus Papua, Marthen Douw: Jangan Cuma 2 Bulan
-
Filsuf AS Naom Chomsky Dukung Aktivis HAM Veronica Koman
-
Pegunungan Bintang Papua Diguncang Gempa Dini Hari Tadi
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 37 Kode Redeem FF Terbaru 16 Juni: Ada Diamond, Skin, dan Hadiah ONIC Juara
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
-
Sri Mulyani Tepok Jidat Lihat Situasi Ketidakpastian Ekonomi Global Saat Ini
-
Rekomendasi 7 Motor Bebek Bekas Rp3 Jutaan, Terkenal Handal di Segala Medan
Terkini
-
Tersedia 5 Saldo DANA Gratis 17 Juni 2025, Segera Klaim Sekarang!
-
Kepung DPRD Cilegon, Ratusan Demonstran Desak Dewan Penabrak Buruh Dipecat
-
3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
-
Hamili Anak di Bawah Umur di Cikande Serang, Pria Kabur Hingga ke Malaysia
-
Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik