Terkait dengan upah karyawan, kami tekankan bahwa upah karyawan terjadi keterlambatan bukan tidak dibayarkan. Upah karyawan kami tidak pernah di bawah UMK kab.serang, dimana untuk karyawan lepas itu sendiri upah per harinya yaitu Rp. 205.000. Sehingga upah dalam 21 hari kerja (1 bulan) yaitu Rp. 4.305.000.
Dan untuk upah karyawan PT. Tridharma Kencana sudah dibayarkan pada hari selasa 25 Agustus 2020.
Tiga Bulan Tunggakan
Sementara itu, Jaenudin, salah satu buruh harian lepas yang terkena pemecatan pasca unjuk rasa, mengklaim seluruh upahnya belum dibayar lunas.
Baca Juga: Panasonic Bantah Rakit TV di PT Tridharma Kencana, Baru Kaji Kerja Sama
Dari tiga bulan tunggakan gajinya, baru bulan Juni yang dibayar. Sisanya, honor bulan Juli dan Agustus, belum dia terima.
"Nasib saya yah sementara masih nganggur. Sementara belum dilunasin semua, baru di bulan Juni yang di bayarkan," kata Jaenudin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (31/08/2020).
Lantaran berstatus buruh harian lepas sejak tahun 2019, Jaenudin pun tidak mendapatkan pesangon apa pun dari perusahaannya.
Warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten ini mengandalkan simpanan selama dia bekerja untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama istri dan dua orang anaknya.
"Posisi saya di situ kan harian lepas. Jadi kalau dipecat, tinggal mecat doang, enggak dapat apa-apa," terangnya.
Baca Juga: Di Balik HP Canggih Lenovo, Buruh Pabrik Perakitannya 3 Bulan Belum Gajian
Jaenudin berharap perusahaan TDK bisa lebih memerhatikan kesejahteraan dan membayarkan hak para pegawainya dengan upah Rp 205 ribu per hari yang dibayarkan setiap minggunya.
Berita Terkait
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Ada Philips Vermonte hingga Prita Laura, Ini Profil Lengkap 6 Jubir Kantor Komunikasi Presiden
-
Said Iqbal Ungkap Omnibus Law UU Ciptaker Bikin Buruh Tak Naik Gaji Selama 3 Tahun: Yang Ada Malah Nombok
-
Bagaimana Inovasi Philips UltraEfficient LED Tingkatkan Efisiensi Energi
-
Baru Dilantik Jokowi, Panglima TNI Bicara Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Jadi Langkah Gelap Ruang Jiwa untuk Memperluas Jangkauan Pasar
-
Lahir 2019, Berkat BRI Kini UMKM Unici Songket Silungkang Tembus Pasar Internasional
-
BRI Siapkan Posko Mudik BUMN untuk Kenyamanan Pemudik Arus Balik Lebaran 2025
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak
-
Kakek di Serang Hilang Saat Cari Melinjo di Hutan Pabuaran