Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 31 Agustus 2020 | 17:05 WIB
Ilustasi gaji karyawan. [Shutterstock]

"Pada saat massa covid di mulai bulan Maret, itu terjadi keterlambatan invoice yang diterima distributor itu mereka WFH kerjanya. Jadi masa transisi ini kita menyesuaikan lagi tagihan invoice-nya, jadi ada delay selama 3 bulan. Delay selama 3 bulan ini yang akan kita selesaikan supaya semuanya sesuai scedjule di bulan Desember nanti," jelasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan ratusan buruh TDK berdemonstrasi di depan perusahaan mereka untuk menuntut pembayaran tiga bulan gaji yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak manajemen.

Aksi massa itu berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2020 pekan kemarin.

Berikut pernyataan lengkapnya:

Baca Juga: Panasonic Bantah Rakit TV di PT Tridharma Kencana, Baru Kaji Kerja Sama

Demo yang terjadi pada hari Senin 24 Agustus 2020 merupakan demo yang dilakukan oleh karyawan PT. Tridharma Kencana itu sendiri, bukan dari karyawan Panasonic dan tentang adanya produk Panasonic di perusahaan kami, kami sampaikan bahwa antara Panasonic dan PT. Tridharma Kencana masih pada tahap agreement sehingga belum ada proses produksi untuk produk Panasonic.

Terkait dengan upah karyawan, kami tekankan bahwa upah karyawan terjadi keterlambatan bukan tidak dibayarkan. Upah karyawan kami tidak pernah di bawah UMK kab.serang, dimana untuk karyawan lepas itu sendiri upah per harinya yaitu Rp. 205.000. Sehingga upah dalam 21 hari kerja (1 bulan) yaitu Rp. 4.305.000.

Dan untuk upah karyawan PT. Tridharma Kencana sudah dibayarkan pada hari selasa 25 Agustus 2020.

Tiga Bulan Tunggakan

Sementara itu, Jaenudin, salah satu buruh harian lepas yang terkena pemecatan pasca unjuk rasa, mengklaim seluruh upahnya belum dibayar lunas.

Baca Juga: Di Balik HP Canggih Lenovo, Buruh Pabrik Perakitannya 3 Bulan Belum Gajian

Dari tiga bulan tunggakan gajinya, baru bulan Juni yang dibayar. Sisanya, honor bulan Juli dan Agustus, belum dia terima.

"Nasib saya yah sementara masih nganggur. Sementara belum dilunasin semua, baru di bulan Juni yang di bayarkan," kata Jaenudin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (31/08/2020).

Lantaran berstatus buruh harian lepas sejak tahun 2019, Jaenudin pun tidak mendapatkan pesangon apa pun dari perusahaannya.

Warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten ini mengandalkan simpanan selama dia bekerja untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama istri dan dua orang anaknya.

"Posisi saya di situ kan harian lepas. Jadi kalau dipecat, tinggal mecat doang, enggak dapat apa-apa," terangnya.

Jaenudin berharap perusahaan TDK bisa lebih memerhatikan kesejahteraan dan membayarkan hak para pegawainya dengan upah Rp 205 ribu per hari yang dibayarkan setiap minggunya.

Load More