SuaraBanten.id - Perusahaan PT Tridharma Kencana mengklaim pihaknya sudah mulai membayarkan hak pegawainya dengan cara dicicil setiap pekan. Di mana, sekitar 300-an buruh harian mereka belum menerima gaji selama 3 bulan. Yaitu Juni, Juli dan Agustus.
Sebelumnya PT Tridharma Kencana ini didemo para buruhya karena telat bayar gaji.
Dalam situs resmi perusahaan PT Tridharma Kencana ini merakit berbagai perangkat elektronik seperti ponsel Lenovo, Wiko, Huawei, Motorola dan perangkat jaringan telekomunikasi.
Sementara untuk perangkat elektronik lain, PT Tridharma Kencana ini merakit TV merk terkenal. Di antaranya Panasonik, Philips, Heier, Cooca, dan Konka.
Hanya saja Vactory Manager PT Tridharma Kencana, Pongky menjalaskan perusahaan TDK kini hanya merakit televisi Philips dan handphone NTE. Sedangkan untuk merk lainnya, seperti Heier, Cooca , Konka, Lenovo, Huawei, Motorola dan Wiko, sudah tidak lagi dilakukan.
Terkait merk Panasonic, pihak Pongky mengaku sedari awal tidak pernah merakit peralatan elektronik tersebut.
Perusahaan di Kabupaten Serang, Banten itu mengakui adanya keterlambatan gaji pegawainya selama 3 bulan, dengan alasan covid-19.
"Jadi dengan demo kemarin, demo itu adalah buruh harian lepas, PT TDK yang menuntut pembayaran gaji mereka. Pembayaran gaji ini memang terkendala karena masalah covid kemarin," kata Pongky, melalui sambungan selulernya, Senin (31/8/2020).
Pongky mengaku pembayaran terhadap buruhnya sudah dilakukan sejak Selasa, 25 Agustus 2020 kemarin dan akan dilakukan secara bertahap setiap minggunya.
Baca Juga: Panasonic Bantah Rakit TV di PT Tridharma Kencana, Baru Kaji Kerja Sama
Pihaknya mengklaim saat kondisi normal, para buruh dibayar hari Kamis dan Jumat setiap pekannya.
Pihak perusahaan menjelaskan kalau setiap buruh harian lepas diberi gaji Rp 205 ribu per harinya.
UMK Kabupaten Serang tahun 2020 sendiri sebesar Rp 4,152 juta. Sedangkan menurut pengakuan buruh saat demo, gaji mereka dibayarkan tidak sesuai harapan, antara Rp 75 ribu hingga Rp 300 ribu perminggunya. Bahkan ada yang tidak diberikan haknya sebagai pegawai.
"Kita tidak pernah membayarkan dibawah UMR, biaya satu buruh itu hitungannya Rp 205 ribu, untuk delapan jam kerja. Kalau di kali 21 hari, itu sekitar 4,3 Juta, itu di atas UMK kita, UMK Kabupaten Serang, jadi biayanya itu di atas standar. Cuma memang ada keterlambatan dan sudah kita sampaikan dari sebelum bulan puasa kemarin," terangnya.
Terkait pembayaran hak buruhnya yang terlambat dibayar selama 3 bulan, hal itu dikarenakan tagihan atau invoice.
Lantaran karyawan di kedua perusahaan itu bekerja dari rumah, sehingga harus dilakukan penagihan ulang oleh TDK.
Berita Terkait
-
Berapa Harga Rice Cooker Digital Philips? Ini 3 Pilihan Termurah yang Awet dan Multifungsi
-
Harga Setrika Philips yang Bagus Berapa? Ini 5 Tipe Paling Populer
-
Rice Cooker Philips Berapa Watt? Ini 3 Pilihan Anti Lengket dan Fitur Fresh 48 Jam
-
Lampu LED 40 Persen Lebih Terang Resmi Hadir, Tetap Nyaman di Mata dan Hemat Listrik
-
Katanya Kota Industri, Gaji Buruh Cilacap di Bawah UMK
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Geger Warga Pasar Kemis, Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian