Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 27 Agustus 2020 | 02:00 WIB
Gedung DPRD Banten. [Bantennews.co.id]

Untuk itu, ditegaskan Budi, Pemprov Banten hanya tinggal mengikuti intruksi dari Kemendagri jika hasil evaluasi APBD-P Provinsi Banten tahun 2020 telah dikeluarkan.

Bahkan, jika Kemendagri meminta tanpa harus ada rapat paripurna hasil evaluasi APBD-P Provinsi Banten tahun 2020.

"Kalau Kemendagri tidak mengizinkan, ya sudah coret saja. Dan tidak perlu diparipurnakan lagi. Tapi di sisi lain, walaupun punya kewenangan, tapi kan dibatasi Kemendagri. Jadi nanti cuma DIPA saja yang menyusut," katanya.

Kontributor : Sofyan Hadi

Baca Juga: Pemprov Banten Pastikan Bakal Pecat ASN Pelanggar Protokol Kesehatan

Load More