SuaraBanten.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperpanjang. Hal ini berdasarkan ketetapan dari Provinsi Banten, Minggu (23/8/2020).
Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diany menyampaikan, perpanjangan PSBB sudah ditetapkan oleh Pemprov Banten bersama pimpinan daerah di seluruh Tangerang Raya.
"Jadi intinya PSBB Tangsel diperpanjang kembali. Kebijakan mengenai pengentasan Covid-19 terus dilakukan. Seperti pengentasan dari hulu ke hilir," ujar Airin dikutip dari Banten News—jaringan Suara.com—Senin (24/8/2020).
Airin juga menjelaskan bahwa saat ini pelayanan Covid-19 terus ditingkatkan.
Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa ruangan terhadap pasien positif sudah tersedia.
"Kalau ada Orang Tanpa Gejala (OTG) positif artinya harus isolasi mandiri. Kalau memang tidak bisa mandiri, artinya isolasi di Rumah Lawan Covid," kata Airin.
Sementara untuk sektor pariwisata dan tempat hiburan masih tidak diperbolehkan buka.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Dadang Sofyan.
Menurut dia, jenis tempat hiburan di Tangsel yang belum diperbolehkan buka seperti karaoke, spa, dan wisata tirta (objek wisata yang dilakukan di perairan—red).
Baca Juga: Hiburan Malam Nekat Buka saat PSBB, Terapis Dirazia saat Pegang Kondom
"Kegiatan usaha pariwisata yang sudah diperbolehkan operasional wajib mempedomani protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin," ujarnya.
PSBB Tangerang Raya
Diberitakan sebelumnya, PSBB Tangerang Raya kembali diperpanjang sampai 6 September 2020 mulai Senin (23/8/2020) hari ini.
Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Keputusan perpanjangan PSBB setelah Gubernur Banten Wahidin Halim menggelar rapat evaluasi pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya yang dilakukan secara daring bersama sejumlah kepala daerah serta instansi terkait di Provinsi Banten, Minggu (23/8/2020) kemarin.
Berita Terkait
-
Leony Tak Gentar Diajak Ngopi Wali Kota Tangsel Usai Bongkar Anggaran: Kenapa Takut?
-
Buntut Anggaran Tangsel Dikuliti Leony, Harga Jam Tangan Wali Kota Benyamin Davnie jadi Sorotan
-
Wali Kota Tangsel Buka Dialog Soal Anggaran 2024, Leony Minta Fokus ke Masalah yang Lebih Penting
-
Dinilai Berbahaya, Eks Pegawai KPK Bongkar Dosa-dosa Lili Pintauli usai jadi Stafsus Walkot Tangsel
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Simak Jadwal KRL Rangkasbitung - Tanah Abang Terbaru
-
Piring Nasi Terancam! Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terancam Puso, Petani Hanya Bisa Pasrah
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 23: Bedah Peta Kekayaan Harta Karun Tambang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 112: Bedah Tuntas Singkatan dan Akronim
-
Pengeroyok Staf KLH dan Wartawan di Serang Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa