Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 24 Agustus 2020 | 15:50 WIB
Ilustrasi karaoke. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperpanjang. Hal ini berdasarkan ketetapan dari Provinsi Banten, Minggu (23/8/2020).

Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diany menyampaikan, perpanjangan PSBB sudah ditetapkan oleh Pemprov Banten bersama pimpinan daerah di seluruh Tangerang Raya.

"Jadi intinya PSBB Tangsel diperpanjang kembali. Kebijakan mengenai pengentasan Covid-19 terus dilakukan. Seperti pengentasan dari hulu ke hilir," ujar Airin dikutip dari Banten News—jaringan Suara.com—Senin (24/8/2020).

Airin juga menjelaskan bahwa saat ini pelayanan Covid-19 terus ditingkatkan.

Baca Juga: Hiburan Malam Nekat Buka saat PSBB, Terapis Dirazia saat Pegang Kondom

Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa ruangan terhadap pasien positif sudah tersedia.

"Kalau ada Orang Tanpa Gejala (OTG) positif artinya harus isolasi mandiri. Kalau memang tidak bisa mandiri, artinya isolasi di Rumah Lawan Covid," kata Airin.

Sementara untuk sektor pariwisata dan tempat hiburan masih tidak diperbolehkan buka.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Dadang Sofyan.

Menurut dia, jenis tempat hiburan di Tangsel yang belum diperbolehkan buka seperti karaoke, spa, dan wisata tirta (objek wisata yang dilakukan di perairan—red).

Baca Juga: Hari Ini PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Sampai 6 September

"Kegiatan usaha pariwisata yang sudah diperbolehkan operasional wajib mempedomani protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin," ujarnya.

Load More