Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 17:33 WIB
Vokalis Jamrud Krisyanto Jamrud gagal maju dalam kontestasi Pilkada Pandeglang 2020. [Suara.com/Yandhi Deslatama]

SuaraBanten.id - Vokalis Jamrud Krisyanto tak ikut menghadiri sidang sengketa Pilkada Pandeglang 2020 di Kantor Gakkumdu Pandeglang, Jumat (21/8/2020).

Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi tersebut beragendakan putusan gugatan yang diajukan Krisyanto.

Seperti diketahui, Krisyanto bersama pasangannya Hendra Pranova maju dalam kontestasi Pilkada Pandeglang sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

Terkait ketidakhadiran Krisyanto, Hendra mengatakan vokalis band rock Jamrud itu tak bisa datang karena tengah terkena musibah.

Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak Bawaslu, Vokalis Jamrud Tempuh Jalur Hukum

Anak dari pelantun Selamat Ulang Tahun tersebut mengalami kecelakaan.

Namun Hendra tak menjelaskan lebih detail terkait kecelakaan yang menimpa anak Krisyanto.

"Beliau kena musibah anaknya kecelakaan, jadi belum bisa ke sini. Lagi mengurus asuransi dan menjalani pengobatan di rumah sakit," jelas Hendra, Jumat (21/8/2020).

Gugatan Ditolak

Sementara itu, pihak Bawaslu menolak gugatan terhadap KPU Pandeglang yang diajukan pasangan Krisyanto-Hendra Pranova.

Baca Juga: Jumat Nanti, Nasib Sengketa Pilkada Vokalis Jamrud Krisyanto Diputuskan

Keputusan ini membuat pasangan seniman tersebut mengikuti kontestasi Pilkada Pandeglang 2020 dipastian pupus.

Dari pantauan Banten.Suara.com, pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat pembacaan putusan berlangsung sekitar 25 menit, bakal Calon Wakil Bupati Pandeglang Hendra Pranova serta tim kuasa hukumnya baru tiba di lokasi sidang.

Namun karena sudah memasuki waktu Salat Jumat, sidang diskors hingga pukul 13.00 WIB. Setelah skors dicabut, pembacaan putusan pun dilanjutkan.

"Menutuskan, menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ade.

Dalam pertimbangannya, majelis menyampaikan bahwa dalil yang digunakan pemohon tidak terbukti.

Load More