Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 17:33 WIB
Vokalis Jamrud Krisyanto Jamrud gagal maju dalam kontestasi Pilkada Pandeglang 2020. [Suara.com/Yandhi Deslatama]

Dari pantauan Banten.Suara.com, pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat pembacaan putusan berlangsung sekitar 25 menit, bakal Calon Wakil Bupati Pandeglang Hendra Pranova serta tim kuasa hukumnya baru tiba di lokasi sidang.

Namun karena sudah memasuki waktu Salat Jumat, sidang diskors hingga pukul 13.00 WIB. Setelah skors dicabut, pembacaan putusan pun dilanjutkan.

"Menutuskan, menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ade.

Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak Bawaslu, Vokalis Jamrud Tempuh Jalur Hukum

Dalam pertimbangannya, majelis menyampaikan bahwa dalil yang digunakan pemohon tidak terbukti.

Salah satu permohonan yang diajukan terkait berkas dukungan perbaikan sebanyak 69.548 dukungan yang diserahkan di lantai bawah kantor KPU pada 27 Juli 2020 berkas dukungan lengkap dan utuh. Namun setelah berkas dibawa ke gedung atas KPU, berkas tidak lengkap.

Majelis beranggapan, permohonan pemohon tidak terbukti. Sebab, proses pemindahan berkas dukungan tersebut disaksikan oleh termohon dan pemohon.

Musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu terkait sengeketa pasangan Krisyanto - Hendra antara KPU (Suara.com/Saepulloh).

Langkah Hukum Lain

Menanggapi putusan majelis, Hendra menyatakan ketidakpuasan. Dia menyatakan, bukti yang disodorkan sudah terang-benderang.

Baca Juga: Jumat Nanti, Nasib Sengketa Pilkada Vokalis Jamrud Krisyanto Diputuskan

"Intinya kurang puas lah sebab bukti yang sudah detail dan jelas," ujarnya.

Load More