SuaraBanten.id - Jajaran Polresta Tangerang, Banten menangkap dua pelaku perampokan sopir taksi online di Jalan Raya Kampung Kongsi Baru, Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyebab kedua pelaku yakni MT (32) dan AS (32) melakukan pencurian dengan kekerasan itu adalah masalah utang.
Berdasarkan pengakuan MT, ia terjerat utang sebesar Rp 7 juta kepada kawannya.
“Karena terus-menerus ditagih, tersangka MT kemudian memiliki niat mencuri kendaraan. Tersangka MT kemudian mengajak tersangka AS untuk melakukan aksi kejahatan itu,” ujar Ade saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (19/8/2020).
Ade memaparkan, jika kedua tersangka sepakat untuk merampok sopir taksi online. Keduanya menggunakan modus minta tolong kepada orang untuk memesankan taksi online.
Mereka memulai aksinya di wilayah Kecamatan Poris, Kota Tangerang.
“Jadi agar tidak terlacak, keduanya pura-pura minta tolong ke orang yang ditemui untuk dipesankan taksi online,” terangnya.
Di Poris, kedua tersangka akhirnya dibantu seorang perempuan memesan taksi online.
Kedua tersangka pun kemudian berpura-pura menjadi penumpang dan meminta diantarkan ke suatu tempat.
Baca Juga: Rampok dan Perkosa Korban saat Sedang Tidur, Raffi: Awalnya Cuma Iseng
“Namun mereka kemudian mengurungkan niat karena badan sopir taksi online kekar dan lebih besar. Mereka turun di wilayah Pasar Anyar,” katanya.
Tak mau menyerah, akhirnya, mereka bertemu dengan seorang sopir taksi online yang sedang beristirahat tidak jauh dari Pasar Anyar.
Kedua tersangka kemudian meminta diantarkan ke wilayah Rajeg dengan kesepakatan ongkos Rp 80 ribu.
“Saat melintas di TKP, tersangka AS yang duduk di belakang sopir langsung mencekik sopir hingga sopir nyaris pingsan,” kata Ade.
Saat korban lemas, tersangka MT mengambil alih kemudi. Tidak jauh dari lokasi kejadian, kedua tersangka menurunkan korban lalu pergi membawa mobil dan ponsel korban.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Rajeg.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran, kedua tersangka dibekuk di di rumah kontrakan tersangka MT di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Kami langsung lakukan pengejaran dalam waktu tujuh hari," katanya menambahkan.
Kedua tersangka dijerat dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nekat Operasi Saat PSBB, Karaoke Venesia di BSD Tangsel Digerebek Polisi
-
Warkop Ini Kasih Wifi Gratis untuk Belajar Online
-
Sudah Dirantai, Maling Pecahkan Kaca Kotak Amal Musala di Tangerang
-
Dalam Keadaan Dirantai, Maling Nekat Gasak Kotak Amal di Musala Tangerang
-
Ya Ampun! Kotak Amal Musala di Tangerang Ini Sudah 5 Kali Dibobol Maling
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Ultimatum Wali Kota Serang: Potong Dana Bansos PKH, Siap-siap Disikat!
-
BRI & MedcoEnergi Bersatu: Gebrakan Baru Pemberdayaan UMKM di 7 Wilayah
-
Dari Jeruji ke Industri, BRI Bekali Warga Binaan Nusakambangan dengan Keterampilan Konveksi
-
Jangan Sampai Bocor! Data Ini Haram Dibagikan ke AI
-
Galian Pasir di Cilegon dan Ancaman Longsor, Warga: Rumah Kami Menggantung di Tebing