SuaraBanten.id - Yudi Setyo Nugroho (30), pelaku penganiayaan guru ngaji di Kampung Morodipan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, mengaku tak hanya kesal dengan perilaku korban yang dinilai tak sopan.
Kepada petugas polisi, pelaku mengatakan menaruh dendam kesumat terhadap korban Rustasir (41).
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu (12/8/2020) pekan lalu sekitar pukul 16.45 WIB.
Sebelum menganiaya, kata Yudi, Rustasir sempat bertanya alamat rumah seseorang pada orang tuanya.
Baca Juga: Dikeroyok Sejumlah Pemuda, Pak Ogah Bersimbah Darah Disabet Samurai
Yudi merasa tersinggung dengan perilaku guru ngaji itu karena bertanya dari luar pagar dan tanpa permisi.
Kekesalan Yudi semakin memuncak tatkala Rustasir langsung menyelonong pergi, usai mendapat jawaban atas alamat yang dicari tanpa mengucapkan terima.
"Tidak sopan saat tanya alamat pada orang tua saya. Tapi, saya juga punya dendam dengan korban terkait masalah di Karang Taruna," ujar Yudi saat gelar perkara kasus penganiayaan guru ngaji di Mapolres Sukoharjo pada Rabu (19/8/2020).
Kesal dan menyimpan dendam kesumat, Yudi lantas mengejar Rustasir. Korban kemudian ditabrak dengan motor dan dipukuli.
Pelaku juga memukul dua warga lainnya yang hendak melerai, yakni Ahmad Nur Arifin dan Adi Siswanto.
Baca Juga: Guru Ngaji Ditabrak Motor, Lalu Dipukuli, Gara-gara Dianggap Nggak Sopan
Pelaku penganiayaan guru ngaji itu sempat mendatangi rumah Adi dan meminta maaf atas pemukulan yang terjadi.
Karena bingung dan panik, pelaku kemudian pergi ke rumah temannya di Jogja. Hingga akhirnya, warga Sukoharjo itu berhasil ditangkap polisi.
"Saya menyesal melakukan penganiayaan itu. Apalagi sekarang harus mendekam di tahanan," ucap dia dilansir dari Solopos—jaringan Suara.com.
Ancaman Penjara
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan tersangka Yudi merupakan warga Morodipan RT 002/RW 001, Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo.
Dalam penyitaan barang bukti pelaku penganiayaan guru ngaji di Sukoharjo, petugas mengamankan kaus singlet pendek warna biru dongker dan satu unit sepeda motor Honda Beat AD 3962 ATB.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
5 Langkah Strategis agar Jawa Tengah Jadi Sentra Industri Hijau
-
Pria di Sigi Tikam Kepala KUA Fuad hingga Tewas, Alasannya Bikin Geleng-geleng
-
Sempat Dipaksa Makan Kotoran Anjing, PRT yang Dianiaya Majikan di Batam Belum Bisa Diajak Komunikasi
-
Jawa Timur Juara Ketahanan Pangan Nasional, Bagaimana Kinerja Tanah Pasundan di Era Dedi Mulyadi?
-
5 Aksi Keji Roslina ke ART di Batam, Termasuk Panggil Pakai Nama Binatang
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika
-
17 SPBU di Lebak Banten Tak Terdaftar Sebagai 'Wajib Pajak'