SuaraBanten.id - ND (40), seorang emak-emak warga Kelurahan 24 Ilir, Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena terlibat perdagangan anak di bawah umur.
Kepada petugas, ND mengaku awalnya hanya menyediakan jasa sewa kamar saja di kediamannya. Tarifnya seharga Rp 50 ribu.
"Awalnya cuma menyiapkan kamar saja, karena mereka (para korban) sudah mempunyai pelanggan sendiri yang didapat lewat aplikasi MiChat," ungkap dia ditemui di Mapolrestabes Palembang, Selasa (18/8/2020).
Seiring berjalannya waktu, akhirnya ia pun mencoba menambah penghasilan dengan menjadi mucikari.
"Saya juga mencarikan pelanggan untuk mereka. Kalau mereka minta carikan tarifnya Rp 50 ribu juga. Baru dua bulan ini saya melakukan ini," tutup dia.
Emak-Emak asal Palembang ini ditangkap petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.
Warga Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang itu kini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengatakan, ND dibekuk di rumahnya yang berada di kawasan rumah susun tempat ia menjalankan tindak pidana perdagangan orang.
"Dia (mucikari ND) ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini dia masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perdagangan orang yang dilakukannya," ujar dia.
Baca Juga: Bejat! Emak-emak di Palembang Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima adanya laporan masyarakat setempat yang resah dengan aksi bejat pelaku yang memperdagangkan anak di bawah umur tersebut.
Pelaku tertangkap basah saat tengah memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
"Adanya tindak pidana perdagangan orang itu, kita langsung amankan pelaku. Korbannya anak di bawah umur," kata dia.
Dalam kasus tersebut, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku.
"Tak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah. Sementara ini, korbannya baru dua orang," singkat dia.
Tag
Berita Terkait
-
Komisarisnya Narsis di Sitinjau Lauik, Ini Profil BUMN Pusri Palembang
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
-
BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah
-
BRIN Temukan Spesies Baru Keong Dayangmerindu, Hanya Ada di Sumatera Selatan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping