Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 23:30 WIB
Ilustrasi lelaki memegang parang atau golok. (Shutterstock)

Korban dibacok di betis kaki kiri sehingga harus mendapat 17 jahitan.

"Aksi ini divideokan oleh tersangka. Kasus ini dilaporkan keluarga korban dengan Nomor Laporan Lp/239-B/VIII/2020/Lpg/Reslamteng/Sektrim, Tanggal 10 Agustus 2020," tutur Kurmen.

Berdasarkan laporan keluarga korban, tersangka diamankan dengan barang bukti golok dan sarungnya serta video pengancaman dengan golok.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23/2004 dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Minta Cerai Karena Tak Mau Dipoligami, Anik Dibacok Suami di Betis

Load More