Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 23:30 WIB
Ilustrasi lelaki memegang parang atau golok. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Aksi keji dilakukan Dedi Novianto (41), warga Kampung Tempuran, Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Ia tega membacok istrinya karena menolak dipoligami.

Kejinya lagi, Dedi memvideokan aksi penganiayaan terhadap istrinya, Anik Meitiningsih, yang terjadi pada, Rabu (5/8/2020) lalu.

Peristiwa ini diketahui kakak sepupu korban Dedy Efendi (45), warga Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo.

Dedy efendi pun melaporkan kasus penganiayaan suami terhadap istri ini ke Mapolsek Trimurjo.

Baca Juga: Minta Cerai Karena Tak Mau Dipoligami, Anik Dibacok Suami di Betis

Tersangka ditangkap di rumahnya pada, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto menjelaskan, kronologi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini berawal saat tersangka minta izin kepada istrinya untuk menikah lagi.

Sang istri justru meminta cerai. Permintaan ini membuat Dedi naik pitam dan membacok korban dengan golok.

"Tersangka dan korban sudah lama membina rumah tangga. Pasutri ini dikaruniai dua putri dan satu putra," ujar Kurmen dilansir dari Sinar Lampung—jaringan Suara.com—Sabtu (15/8/2020).

"Tapi akhir-akhir ini hubungannya tidak harmonis karena tersangka minta izin menikah lagi. Korban minta bercerai," lanjutnya.

Baca Juga: Pengeroyok yang Tewaskan Lukman Ternyata Pernah Terlibat Klitih di Imogiri

Pada Rabu, 5 Agustus 2020, sekitar pukul 16.30 WIB, korban dan pelaku terlibat cekcok.

Korban dibacok di betis kaki kiri sehingga harus mendapat 17 jahitan.

"Aksi ini divideokan oleh tersangka. Kasus ini dilaporkan keluarga korban dengan Nomor Laporan Lp/239-B/VIII/2020/Lpg/Reslamteng/Sektrim, Tanggal 10 Agustus 2020," tutur Kurmen.

Berdasarkan laporan keluarga korban, tersangka diamankan dengan barang bukti golok dan sarungnya serta video pengancaman dengan golok.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23/2004 dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.

Load More