SuaraBanten.id - Aksi bejat dilakukan seorang remaja di Pandeglang, Banten, MDY (20). Bermodus bakal menikahi, ia mencabuli gadis di bawah umur.
Aksi pencabulan pelaku diketahui keluarga korban dan menggiringnya ke Polres Pandeglang.
Kekinian, MDY harus mendekam di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang.
Diketahui, pelaku dan korban berinisial EL, yang masih duduk di bangku SMA, merupakan sepasang kekasih.
Keduanya pertama kali bertemu saat pelaku mengambil kelapa di dekat rumah korban.
Benih-benih cinta diantara keduanya pun tumbuh hingga akhirnya berpacaran sejak Mei 2020 lalu.
Seiring berjalannya waktu, pelaku melakukan hubungan yang terlarang. Remaja itu mencabuli gadis yang masih berusia 16 tahun itu.
Akibatnya, korban terlambat datang bulan. Stres dengan keadaanya, EL kabur ke Jakarta.
Setelah beberapa waktu kabur, EL kembali ke rumahnya dan diinterogasi oleh keluarga.
Baca Juga: Camat Cigeulis Akui Ajak Warga Dukung Petahana Bupati Pandeglang, Tapi...
Dalam interogasi itu korban mengaku sudah terlambat datang bulan.
"Pelaku ini datang ke rumah korban niatnya untuk menjenguk karena korban sempat pergi ke Jakarta," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar, dikutip dari Banten News—jaringan Suara.com—Jumat (14/8/2020).
"Di sanalah pelaku diinterogasi oleh orang tua korban. Wwalnya susah untuk terbuka tapi akhirnya pelaku dan korban jujur bahwa telah berbuat hubungan suami istri," bebernya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban membawa MDY ke Polres Labuan dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Pandeglang.
Remaja itu dipolisikan dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.
"Jadi pelaku ini modusnya akan menikahi korban jika korban mengikuti kemauan si pelaku untuk melakukan hubungan suami istri tersebut," ungkap Nandar.
Berita Terkait
-
Atap Bocor dan Kelas Disekat: Potret Pendidikan Memilukan di SDN Karaton 5 Pandeglang
-
Potret Pilu SDN Karaton 5 Pandeglang, Bangunan Rusak Hingga Nyaris Tanpa Murid Baru
-
Modus Ngaji Belakangan, Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Murid: Ancam Tampar Korban jika Ngadu ke Ortu
-
Guru Ngaji Licik Cabuli 10 Santri di Tebet, Ubah Ruang Tamu Jadi Arena Maksiat
-
3 Gunung di Banten yang Cocok untuk Pendaki Pemula Hingga Berpengalaman
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
-
Justin Hubner Tutup Pintu ke Indonesia usai Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Gurita Bisnis Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Dulu Terjerat 'Papa Minta Saham'
-
Setelah Diultimatum Pelatih, Marselino Ferdinan Justru 'Menghilang' dari Skuad Oxford United
Terkini
-
Dinkes Serang Sebut Rawat Jalan DBD di Rumah Bisa Berujung Maut, Begini Penjelasannya
-
Upaya Damai Bisa Berujung Pidana, Pihak yang Halangi Kasus SMAN 4 Serang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Aksi Vandalisme Bisa Disanksi Pidana, Pemkot Tangerang Siapkan Ruang Kretif
-
Di Ajang Banking Service Excellence 2025, BRI Raih 11 Penghargaan
-
Ratusan Pedagang Pasar Rau Bakal Direlokasi Demi Tangani Banjir