Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 22:22 WIB
MDY (20), remaja pelaku pencabulan anak di bawah umur, kini ditahan di Mako Polres Pandeglang, Banten. [Ist]

Atas perbuatannya, remaja tersebut diancam pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Load More