SuaraBanten.id - Seorang pemuda 23 tahun berinisial AY, warga Desa Telaga Luhur, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten diringkus personel Unit Reskrim Polsek Waringinkurung usai nekad menggasak motor Honda Beat A 5052 SJ milik bidan di halaman parkir Puskesmas Waringinkurung.
Tersangka residivis jebolan Rutan Serang dalam kasus pencurian tabung gas ini ditangkap di rumahnya setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Waringinkurung AKP Nassir Eming mengungkapkan, kasus pencurian motor bidan puskesmas ini terjadi pada 30 April lalu.
Tersangka AY merupakan salah satu pasien yang ditangani bidan Noviyanti (29), di Puskesmas Waringinkurung karena menderita penyakit paru-paru.
Baca Juga: Buat Laporan Palsu, Bukannya Ditangkap Wanita Ini Malah Dibantu Polisi
“Setelah berobat, tersangka AY langsung membawa kabur motor korban yang terparkir di halaman puskesmas. Karena pada saat datang ke puskesmas tersangka membawa motor pinjaman, kendaraan curian milik bidan kemudian disembunyikan di kebun warga," kata Nassir sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (12/8/2020).
Setelah menyembunyikan motor, tersangka kembali ke puskesmas untuk mengambil motornya.
Karena khawatir ketahuan warga, tersangka akhirnya minta tolong rekannya untuk mengambil. Namun setiba di lokasi, ternyata motor curian itu sudah diamankan pemilik kebun dan melapor ke Mapolsek Waringinkurung.
Mendapat laporan ada temuan motor tanpa pemilik, petugas langsung mengamankan.
“Beberapa saat setelah motor berada di polsek, korban ditemani rekannya datang melapor dan diakui bahwa motor Honda Beat tersebut milik korban,” terang Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aiptu Jamain.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor 3 Tahun Lalu, Pelakunya Tak Disangka!
Dari hasil pemeriksaan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri dari pelaku.
Hanya saja, beberapa kali dilakukan penyergapan, tersangka tidak berada di rumahnya, begitupun tempat-tempat yang biasa disinggahi tersangka. Ia akhirnya berhasil ditangkap pada Senin kemarin di rumahnya.
“Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa dua buah kunci kontak Honda serta kunci leter T,” kata Nassir seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun.
Ditemui di ruang unit Reskrim, tersangka mengakui telah mencuri motor milik bidan puskesmas yang selama ini merawatnya.
Tersangka juga mengaku ingin memiliki motor curian itu hanya untuk dipakai sendiri karena selama ini tersangka hanya bisa pinjam dari kerabat.
“Baru sekali ini mencuri motor dan akan digunakan sendiri karena selama ini hanya bisa pinjam motor milik saudara,” katanya.
Berita Terkait
-
Enggak Ada Akhlak, Usai Diobati, Pemuda di Serang Gasak Motor Bidan
-
Buat Laporan Palsu, Bukannya Ditangkap Wanita Ini Malah Dibantu Polisi
-
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor 3 Tahun Lalu, Pelakunya Tak Disangka!
-
Ngenes, Motor Ojol Ini Digondol Maling saat Antar Pesanan Pelanggan
-
Biadap! Pria di Serang Perkosa Anak Tiri Lalu Aniaya Istri
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Dilantik Jadi Sekda Banten, Deden Apriandhi Langsung Dihadapkan Tugas Berat: Satukan OPD
-
BPK Bongkar
-
Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun
-
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri
-
Pondok Maharta Tangsel Terendam Banjir 1,4 Meter, 400 KK Terdampak