Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 Agustus 2020 | 22:21 WIB
Kelima orang tua murid mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Deni Firmansyah dan partners di Kota Serang, Banten, untuk meminta bantuan terkait persoalan jalur zonasi, Rabu (12/8/2020). [Suara.com/Sofyan Hadi]

SuaraBanten.id - Kesedihan menyelimuti Sukaesih, ibunda Gina Lusiana siswi berprestasi dari Kampung Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, setelah mengetahui putrinya gagal diterima di SMA negeri di wilayahnya. Hal itu dikarenakan adanya aturan jalur zonasi yang ditetapkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Sambil berlinang air mata, Sukaesih menceritakan awal putri sulungnya gagal dalam seleksi PPDB 2020. Lantaran masih bingungnya sang putri saat mendaftar PPDB secara online. Sehingga salah memasukkan kriteria pada saat pendaftaran.

"Awalnya itu pas daftar katanya salah, harusnya dia kriterianya itu jalur berprestasi. Tapi karena masih bingung, jadi ikut teman-temannya milih yang zonasi. Padahal putri saya ini ranking pertama pas di SMP 3 Pakuhaji," ungkapnya saat ditemui di Kota Serang, Rabu (12/8/2020) sore.

Kesalahan pemilihan kriteria PPDB Online 2020 baru diketahui saat hasil pengumuman PPDB 2020 keluar pada bulan Juli lalu. Nama sang putri tidak ada dalam daftar siswa-siswi yang diterima SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang yang merupakan satu-satunya SMA Negeri yang ada di Kecamatan Pakuhaji.

Baca Juga: Enggak Ada Akhlak, Usai Diobati, Pemuda di Serang Gasak Motor Bidan

"Sebenarnya saya sih udah pede bakal keterima, karena dapat info juga kalau berprestasi pasti masuk. Tapi waktu itu malah enggak ada namanya. Setelah ditelusuri ternyata memang anak saya salah masukin kriteria. Bukannya yang berprestasi malah yang zonasi," ujarnya.

Tak Terdaftar

Kekecewaan Sukaesih makin bertambah. Pasalnya, harapan tetap menyekolahkan putrinya ke SMA negeri tetap nihil usai jalur afirmasi yang ditempuh melalui panitia PPDB SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang justru tidak ada kejelasan.

Bukan hanya tidak diterima. Nama sang putri malah tidak masuk sama sekali dalam siswa-siswi yang mendaftar jalur afirmasi di SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang. Padahal, diakui Sukaesih, jika putrinya sangat ingin sekali bisa bersekolah di SMA Negeri.

"Iya katanya bisa (jalur afirmasi), asal punya SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Kebetulan kan kita memang keluarga tidak mampu, dan KIP juga ada. Daftarlah kita waktu itu minta tolong ke Ibu Lilis (orang tua siswi lain) yang ngumpulin, ada 5 orang. Lama nunggu, tapi enggak ada kejelasan sampai hasilnya keluar. Ditelusuri ke pihak panitianya oleh Bu Lilis malah katanya (panitia) di pendaftaran aja engga ada nama anak saya," terangnya sambil menyeka air mata.

Baca Juga: Tidak Banding, Jokowi Terbitkan Keppres Pencabutan Pemberhentian Evi

Realitas itu tak hanya membuat Sukaesih sedih. Tapi juga sering susah tidur dikarenakan memikirkan nasib putrinya tersebut. Bahkan, disebut Sukaesih jika putrinya sekarang jadi pemurung dan susah makan akibat gagal masuk sekolah yang diinginkan.

Meski diungkapkan jika masuk ke sekolah swasta bisa saja dipaksakan. Akan tetapi, masuk sekolah negeri merupakan sebuah harapan dan keinginan. Karena menurutnya, masuk sekolah negeri bisa membantu meringankan beban orang tua yang notabene merupakan kelurga tidak mampu.

"Sedih saya, susah tidur mikirin anak. Soalnya dia juga murung, makan susah. Karena dari sejak kelas 2 SMP pengen sekolah ke situ (SMA Negeri 20). Kalau ke negeri kan biayanya enggak besar, beda sama swasta. Itu bisa meringankan kami para orang tua," keluhnya.

Di-PHP

Di lain pihak, Lilis Kastiri merasa kecewa lantaran di-PHP oleh Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang. Bukan saja gagal diterima, tapi nama siswi-siswi yang berkasnya dititipkan ke yang bersangkutan justru tidak masuk sama sekali dalam berkas pendaftaran.

"Setelah daftar online anak kita enggak masuk, kata Ketua Panitia bisa, asal punya SKTM sama KIP. Karena kebetulan punya, ya sudah saya masukkin. Saya ajak juga yang lain. Saya kumpulin, ada 5 orang. Saya titipin ke panitia PPDB. Dia (panitia) bilang sudah masuk, aman," kata Lilis.

Selang beberapa lama, dirinya terus mendapat pertanyaan dari orang tua siswi yang lain terkait kelanjutan berkas tersebut. Sehingga ia pun langsung mendatangi sekolah untuk menanyakan hal itu.

Berharap mendapat kabar baik saat mendatangi sekolah tersebut. Justru jawaban yang lebih mengecewakan harus didapat Lilis saat menemui pihak panitia PPDB SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang.

"Setelah berlarut-larut. Akhirnya nanya ke panitia langsung. Malah dapat jawaban katanya tidak ada nama-nama siswi yang saya masukkin (berkas pendaftarannya) itu," ungkapnya.

"Yang diamanatkan oleh saya itu Ketua Panitia PPDB sekolahnya. Alasan dari panita yang ditemui, jika orang tersebut (Ketua Panitia) enggak ada di sekolah, enggak pernah datang katanya. Saya kecewanya bukan karena anak kita enggak masuk, tapi kalau mau seperti ini kenapa berkas-berkas kita pada dimintain," imbuhnya.

Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah untuk peduli terhadap persoalan yang dihadapinya. Karena, aturan jalur zonasi yang ditetapkan dalam PPDB 2020 dianggap memberatkan dan membingungkan bagi para orang tua.

"Kedepan jangan seperti ini, karena ini memberatkan dan membingungkan dengan aturan seperti ini. Saya sedih sebagai orang tua melihat anak-anak kami yang terancam tidak bisa sekolah," tukasnya.

Gugat ke PTUN

Kelima orang tua murid itu pun pada hari, Rabu (12/8/2020), mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Deni Firmansyah dan partners di Kota Serang untuk mengadukan masalah tersebut. Bahkan, gugatan ke PTUN siap dilakukan jika para orang tua tak mendapat solusi dari persoalan itu.

Lilis Karsiti mengutarakan, jika kedatangannya bersama para orang tua siswi yang lain merupakan bentuk ikhtiar dan perjuangan orang tua untuk dapat menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri.

"Ini bentuk perjuangan kami dari para orang tua. Karena setiap orang tua pasti menginginkan sesuatu yang terbaik untuk anak-anaknya. Semoga kedepan ada solusi yang kami dapatkan, dan itu sesuai dengan harapan kami," ucapnya mewakili para orang tua siswi lainnya.

Sementara itu, Fendi Ariwijaya selaku Ketua Tim Advokasi yang diberi kuasa oleh para orang tua siswi memaparkan, jika pihaknya terlebih dahulu akan melakukan upaya mediasi dengan pihak-pihak terkait. Namun, jika upayanya gagal. Maka gugatan ke PTUN pun akan dilayangkan.

"Mereka sudah memiliki persyaratan untuk masuk ke SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang. Tapi kenyataannya tidak masuk. Kami akan audiensi dengan dinas terkait agar kelima siswi ini bisa masuk ke SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang. Kalau dari pihak dinas tidak bisa menerima, maka upaya kami melakukan gugatan ke PTUN," ungkapnya.

Kontributor : Sofyan Hadi

Load More