SuaraBanten.id - Gugatan Bakal Calon Bupati Pandeglang yang juga Vokalis Band Rock Jamrud Krisyanto terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melalui ke Bawaslu memasuki tahapan musyawarah tertutup.
Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, berdasarkan hasil pleno yang dilakukan unsur pimpinan komisioner Bawaslu menyatakan, telah meregister berkas permohonan dari pasangan bakal calon Krisyanto-Hendra Pranova, sebab berkas yang diserahkan telah memenuhi formil dan materil.
"Dan hari ini merupakan hari di mana permohonan itu kami pleno kan di tingkat pimpinan Bawaslu Pandeglang dan melihat permohonan itu memenuhi unsur formil dan materil sehingga bisa diregistrasi dan ada nanti jadwal musyawarahnya," kata Ade kepada Suarabanten.id, Selasa (10/8/2020).
Bawaslu mengagendakan musyawarah tertutup pada Rabu (12/8/2020) dengan menghadirkan pemohon yakni, Tim Krisyanto-Hendra dan termohon dalam hal ini KPU Pandeglang. Musyawarah tersebut untuk mencari kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Vokalis Jamrud Krisyanto Gugat KPU Pandeglang ke Bawaslu
"Musyawarah tertutup ini kan mencari kesepakatan nanti yang diinginkan oleh pemohon seperti apa yang ditawarkan kepada termohon kalau terjadi kesepakatan itu nanti dituangkan di BA (berita acara) sehingga selesai di tingkat musyawarah tertutup," katanya.
Namun, lanjut Ade, jika dalam musyawarah tertutup tidak menemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap musyawarah terbuka.
Dalam musyawarah itu nantinya, pemohon membacakan terkait keberatannya.
Ade mengatakan, tenggat waktu penyelesaian sengketa tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak, namun jika mengacu pada Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 hanya diatur selama 12 hari kalender kerja.
"Tergantung nanti perkembangannya kalau misalkan selesai di musyawarah tertutup ya selesai tidak sampai ke terbuka. Tetapi kalau memang tidak ada kesepakatan, ya sampai ke musyawarah terbuka waktunya memang diatur di Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 itu 12 hari kalender waktunya,"jelasnya.
Baca Juga: Gara-gara Stiker Coklit, Komisioner KPU Pandeglang Diperiksa Bawaslu
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i mengaku, belum mendapatkan informasi jika permohonan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Krisyanto-Hendra Pranova, diregister oleh Bawaslu.
Sehingga KPU belum bisa menyatakan sikap karena belum mengetahui materi yang diajukan oleh pemohon.
"Persoalan masalah persiapan ya kami tentunya harus membaca dulu materi permohonan dari si pemohon. Jadi kami belum bisa menyampaikan sikap karena sampai dengan saat ini belum mengetahui secara resmi kaitan dengan ajuan permohonan itu sudah di register," ujarnya.
Pun demikian, KPU siap mengikuti prosedur yang telah diatur dalam undang-undang dan juga peraturan Bawaslu. Apalagi sebagai termohon KPU memiliki hak jawab atas keberatan yang disampaikan oleh Tim Krisyanto-Hendra.
"Tentunya kami juga punya hak jawab atas materai permohonan yang disampaikan pemohon," ungkapnya.
Suja'i mengemukakan, proses penerimaan berkas dokumen dukungan perbaikan yang dilakukan oleh KPU pada 27 Juli lalu dari pasangan Krisyanto-Hendra sudah sesuai dengan prosedur dan juga ketentuan baik undang-undang, peraturan KPU, keputusan KPU yang mengatur tentang petunjuk teknis.
Pun dalam proses penghitungan dokumen dukungan perbaikan yang dilakukan oleh KPU, sebab saat itu juga dihadiri oleh saksi bakal pasangan calon termasuk diawasi langsung oleh Bawaslu.
"Jadi proses itu sudah sesuai, proses penghitungan dukungan pun dilakukan secara terbuka dan dari proses itu tidak ada rekomendasi apapun dari Bawaslu itu mencerminkan bahwa proses itu sudah sesuai dengan prosedur," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Krisyanto melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang ke Bawaslu. Sengketa tersebut dilakukan setelah berkas dukungannya sebagai calon perseorangan di Pilkada Pandeglang ditolak dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat.
Pemilik nama Yanto Kristanto yang berpasangan dengan Hendra Pranova resmi menggugat KPU ke Bawaslu hari ini, Jumat (7/8/2020).
Mereka menilai dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap berkas dukungan perbaikan yang dilakukan beberapa waktu lalu bisa saja terdapat kelemahan dan kekeliruan.
Ketua Kuasa hukum Kristanto-Hendra Pranova, Nandang Wirakusumah menjelaskan, gugatan tersebut karena undang-undang memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada penyelenggara pemilu melalui proses sengketa tahapan Pilkada.
"Di mana kami menilai dapat dimungkinkan dalam proses tersebut ada kelemahan, kekeliruan, kesalahan, karena SDM yang terbatas dan waktu yang terbatas juga," kata Nandang saat dikonfirmasi Suarabanten.id, Jumat (7/8/2020).
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
-
Usai Timses Dituding Budi Arie Terlibat Mafia Judol Komdigi, Pramono-Rano Dilaporkan ke Bawaslu
-
Bawaslu Buka Peluang Panggil Presiden Prabowo Soal Video Kampanye Luthfi-Yasin
-
Dalami Video Dukungan Prabowo ke Luthfi-Yasin, Bawaslu Butuh Waktu 7 Hari
-
Bawaslu Tegaskan Usut Video Viral Amplop Berisi Uang dari Calon Bupati Bogor
-
Berkali-kali Mangkir Kasus Seksis 'Janda Kaya', Suswono Masih Diberi Waktu 5 Hari Penuhi Panggilan Bawaslu
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Profil Hendry Lie: Kekayaan, Bisnis dan Kasus Hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
Terkini
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk