Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio
Senin, 10 Agustus 2020 | 16:34 WIB
Raffi Idzamallah (19) alias Gondes, tersangka pemerkosaan terhadap wanita berinisial AF yang viral di media sosial. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

SuaraBanten.id - Polres Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa predator seks Bintaro, Raffi Idzamallah (19) alias Gondes awalnya berniat mencuri blower pendingin ruangan atau AC, bukan memperkosa korban berinisial AF.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono mengungkapkan bahwa Gondes sudah merencanakan aksi perampokan itu sehari sebelumnya.

"Sehari sebelumnya, pelaku sudah melihat-lihat rumah korban dengan tujuan mengambil blower AC di rumah korban," kata AKP Muharram Wibisono di Polres Tangsel, Senin (10/8/2020).

Esoknya pada 13 Agustus 2019, Gondes mulai mengintai AC rumah AF sejak pukul 04.30 WIB, dan baru masuk saat rumah sepi sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Viral Korban Perkosaan Curhat di Medsos, Ini Alasan RUU PKS Harus Disahkan

Belum sempat melakukan aksinya, Gondes langsung terpergok oleh AF yang membuatnya panik dan memukul kepala korban dengan pipa besi hingga setengah sadar.

Setelah itu, niat merampok Gondes buyar sebab dia mengaku sedang dalam pengaruh meneguk minuman keras yang membuatnya nafsu melihat AF yang hanya menggunakan tanktop.

"Pelaku masuk ke dalam rumah dan pelaku bertemu dengan korban, yang tadinya pelaku ingin melakukan pencurian, pada saat itu pelaku langsung memiliki niat untuk melakukan kejahatan seksual terhadap korban," ucap Muharam.

Kemudian setelah memperkosa AF yang tak sadarkan diri, Gondes melarikan diri sekaligus mencuri handphone korban, saat kabur dia membuang hp korban ke kali.

"Pelaku melarikan diri, mengambil HP korban, dan ketika itu juga pelaku tidak lama dikarenakan di hape tersebut banyak panggilan atau notifikasi, pelaku menghilangkan barang bukti yang diambilnya," jelasnya.

Baca Juga: Dari 305 Video, Baru 19 Anak Korban Perkosaan WN Perancis yang Dikenali

Satu tahun kemudian, AF menceritakan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke media sosial. Dia mengaku baru berani mengungkapkan ini lantaran terus menghantuinya sampai sekarang.

“Saya terbangun dengan apa yang saya yakini sebagai mimpi buruk, terburuk yang terjadi. Ibu saya berangkat kerja hari itu tanggal 13 Agustus, sekitar jam 9.30 pagi. Seseorang tampaknya dengan sengaja membangunkan saya dari tidur saya dan saya melihat siluet tinggi meninggalkan kamar saya,” tulis AF di Instagram.

AF lalu mengikuti orang ini ke ruang ganti, karena ia bersembunyi di sudut. Begitu memasuki ruangan dan berbalik, AF belum pernah melihat orang itu seumur hidupnya. Nah, orang tak dikenal itu sempat memukuli AF hingga kepalanya berdarah.

“Saya terbaring hampir pingsan di lantai dengan beberapa luka memar dari kepala sampai bahu saya,” ujarnya.

Kemudian, AF melihat dia memegang pisau dan meminta untuk tidak membunuhnya. Lalu, dia meminta kepada AF untuk tetap diam dan terus menyerangnya secara seksual.

Di hari yang sama, AF langsung pergi ke rumah sakit untuk pemeriksaan laporan kepolisian.

Selain itu, Gondes sempat mengirim pesan melalui instagramnya dan menyampaikan permintaan maafnya disertai ancaman.

Atas perbuatannya bejatnya, Gondes dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan ancaman pidana 12 tahun, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian ancaman pidana 15 tahun.

Polisi masih mendalami kemungkinan jerat pasal tambahan yakni pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebab Gondes mengancam AF melalui media sosial.

Load More