Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio
Senin, 10 Agustus 2020 | 16:34 WIB
Raffi Idzamallah (19) alias Gondes, tersangka pemerkosaan terhadap wanita berinisial AF yang viral di media sosial. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

“Saya terbangun dengan apa yang saya yakini sebagai mimpi buruk, terburuk yang terjadi. Ibu saya berangkat kerja hari itu tanggal 13 Agustus, sekitar jam 9.30 pagi. Seseorang tampaknya dengan sengaja membangunkan saya dari tidur saya dan saya melihat siluet tinggi meninggalkan kamar saya,” tulis AF di Instagram.

AF lalu mengikuti orang ini ke ruang ganti, karena ia bersembunyi di sudut. Begitu memasuki ruangan dan berbalik, AF belum pernah melihat orang itu seumur hidupnya. Nah, orang tak dikenal itu sempat memukuli AF hingga kepalanya berdarah.

“Saya terbaring hampir pingsan di lantai dengan beberapa luka memar dari kepala sampai bahu saya,” ujarnya.

Kemudian, AF melihat dia memegang pisau dan meminta untuk tidak membunuhnya. Lalu, dia meminta kepada AF untuk tetap diam dan terus menyerangnya secara seksual.

Baca Juga: Viral Korban Perkosaan Curhat di Medsos, Ini Alasan RUU PKS Harus Disahkan

Di hari yang sama, AF langsung pergi ke rumah sakit untuk pemeriksaan laporan kepolisian.

Selain itu, Gondes sempat mengirim pesan melalui instagramnya dan menyampaikan permintaan maafnya disertai ancaman.

Atas perbuatannya bejatnya, Gondes dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan ancaman pidana 12 tahun, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian ancaman pidana 15 tahun.

Polisi masih mendalami kemungkinan jerat pasal tambahan yakni pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebab Gondes mengancam AF melalui media sosial.

Baca Juga: Dari 305 Video, Baru 19 Anak Korban Perkosaan WN Perancis yang Dikenali

Load More