Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio
Senin, 10 Agustus 2020 | 16:34 WIB
Raffi Idzamallah (19) alias Gondes, tersangka pemerkosaan terhadap wanita berinisial AF yang viral di media sosial. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Selain itu, Gondes sempat mengirim pesan melalui instagramnya dan menyampaikan permintaan maafnya disertai ancaman.

Atas perbuatannya bejatnya, Gondes dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan ancaman pidana 12 tahun, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian ancaman pidana 15 tahun.

Polisi masih mendalami kemungkinan jerat pasal tambahan yakni pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebab Gondes mengancam AF melalui media sosial.

Baca Juga: Viral Korban Perkosaan Curhat di Medsos, Ini Alasan RUU PKS Harus Disahkan

Load More