SuaraBanten.id - Sejumlah pedagang asongan menjadi korban setelah ditabrak satu unit mobil yang dikemudikan EN, warga Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten.
Tak hanya pedagang asongan, EN yang mengemudikan Nissan Terrano warna hitam, juga menabrak lima kendaraan lainnya.
Insiden itu terjadi di Jalan Iko Jatmiko, Kelurahan Rangkasbitung Barat, pada Kamis (6/8/2020) lalu.
Diduga EN yang dikemudikan salah satu anggota ormas Badak Banten, mengemudi dalam keadaan mabuk dan di bawah pengaruh narkoba.
Aniaya Rekan
Ironinya, sebelum menabrak para pedagang asongan dan kendaraan lain. Oknum tersebut melakukan penganiayaan terhadap A di Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar.
Usut punya usut, A tak lain merupakan rekannya di ormas Badak Banten. Ia mendapat bogem mentah EN hingga mengalami luka robek di bagian pelipis.
Bahkan, sebelum menganiaya A hanya karena persoalan sebungkus rokok, EN dengan pede-nya memamerkan golok dan mengancam akan membacok A.
Sanksi Pemecatan
Baca Juga: Lagi, SAR Temukan Jasad Wisatawan Terseret Ombak Pantai Pasir Putih Lebak
Aksi premanisme yang dilakukan EN mendapat kecaman keras dari Ketua DPW Badak Bandara Eli Sahroni.
Dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Minggu (9/8/2020), Eli menyatakan telah mengusulkan sanksi pemecatan terhadap EN.
Sikap EN dinilai telah mencoreng nama baik ormas Badak Banten yang susah payah dibangun, sehingga dikenal baik dimata masyarakat.
"Perbuatan EN jelas merugikan organisasi karena mengakibatkan nama baik organisasi menjadi tercoreng, untuk itu DPW mengambil sikap tegas untuk mengusulkan pemecatan terhadap EN kepada DPP," kata Eli.
Buat Onar
Eli mengatakan telah berulang kali melakukan pembinaan terhadap EN. Pasalnya, beberapa minggu lalu, EN juga dilaporkan telah menganiaya salah seorang masyarakat.
Berita Terkait
-
Diduga Tercemar, Sungai Ciujung Berubah Hitam dan Berbau
-
Bosch Bongkar Penyebab Dewa United Dibungkam Pelita Jaya di Game 2 Semifinal IBL 2026
-
Statistik Gila Perrin Buford: 28 Poin, 12 Rebound, 12 Assist saat Pelita Jaya Hajar Dewa United
-
Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup